terasbanua.my.id, Banjarmasin – Polsek Banjarmasin mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Jum’at (4/11/2022) lalu.
Diketahui, pelaku berinisial DAP (19). Ia ditangkap di Jalan Soetoyo S, Gang Purnawirawan, RT 14, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (8/11/2022) malam.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan kejadian berawal ketika korban baru selesai makan di lokasi kejadian. Pelaku yang saat itu sempat melintas di kawasan tersebut, kemudian kembali lagi dan langsung mendatangi korban.
“Saat itu pelaku mendatangi korban sambil berkata Kenapa kamu melotot ke saya,” terang Kanit Reskrim, Kamis (10/11/2022).
Kanit Reskrim mengungkapkan setelah itu pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam), hingga mengakibatkan korban terluka.
“Akibat hal tersebut korban mengalami luka di bagian punggung, samping ketiak bagian belakang, dan luka sobek pada ibu jari bagian bawah kanan,” ungkapnya.
Mengalami penganiayaan, kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Banjarmasin Barat agar diproses secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pun langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya penyelidikan pun berbuah hasil yaitu petugas berhasil meringkus pelaku yang ternyata masih pelajar dan warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah belati kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan dihadapan hukum sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Krisna






