terasbanua.my.id, Barabai – Seorang pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia diringkus polisi saat berada di Gedung Pemuda Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Selasa (24/10/2023).
Sejatinya, Gedung Pemuda yang terbengkalai sejak dibangun pada 2015 silam ditujukan untuk kegiatan kepemudaan yang positif.
Tak terpakai hingga sekarang, gedung itu pun dilaporkan sering jadi tongkrongan kriminalitas.
Pasalnya, tempatnya jauh dari keramaian alias sepi, jadi dirasa aman untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Terbukti, setelah Satresnarkoba Polres HST melakukan penyilidikan dari laporan masyarakat. Disebut di sekitaran Gedung Pemuda itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah penyelidikan panjang, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
“Pria berinisial HS (32) berhasil diringkus Selasa sekitar pukul 18.00,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, Rabu (24/10/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap pemuda asal Kandangan HSS itu, polisi mendapati barang bukti berupa paketan sabu. Total berat mencapai 5,26 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” terang Husaini.
Saat ini, HS dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terncam bui minimal 4 tahun.
Reporter: HN Lazuardi






