terasbanua.my.id, Barabai – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pemuda asal Desa Gambah Kecamatan Barabai.
Dia yakni, MS (26) warga Gambah RT 1. Diringkus lantaran memiliki puluhan butir obat terlarang atau mengandung narkotika, Kamis (28/9/2023) dini hari tadi.
“MS diringkus di Gambah RT 1. Tepatnya di depan Gang Rukun,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Kamis sore.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba menemukan 30 butir tablet putih. Mengandung narkotika dan Karisoprodol.
Terungkapnya kasus itu, kata Husaini tak lepas dari peran serta masyarakat. Berkat laporan polisi yang menyebutkan, di Gambah kerap terjadi transaksi narkotika.
Dari laporan itu, Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga mengantongi satu nama yang diduga mengedarkan obat terlarang tadi.
Saat penggeledahan, kata Husaini, petugas mendapati 20 butir obat tablet putih. Diduga mengandung narkotika.
“Itu didapat saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MS,” ujar Husaini.
Tak mau ada sisa, polisi yang bertugas melakukan penggeledaha di rumah MS. Benar saja, 10 butir tablet didapati lagi.
“Terbungkus klip bening. Diduga obat itu mengandung Karisoprodol,” terang Husaini.
MS pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut. Dia ditetapkan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
MS dijeret Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutup Husaini.
Reporter: HN Lazuardi






