Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 18 Jan 2024 13:22 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Lelaki Paruh Baya Diringkus di Pondok Tengah Hutan Batung HST, Ini Yang Didapat Polisi


 Lelaki Paruh Baya Diringkus di Pondok Tengah Hutan Batung HST, Ini Yang Didapat Polisi Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Lelaki paruh baya, KM (51) diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di tengah hutan.

Lelaki dengan identitas warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 4 Kecamatan Pandawan itu ditangkap usai digeledah polisi. Didapati 2 paket sabu dari KM.

“Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,73 gram,” kata Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu A Priadi, Kamis (18/1/2023).

Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu di Mahang Sungai Hanyar itu, aku Priadi berawal dari laporan masyarakat. Di sana sering ada transaksi sabu.

Petugas Satresnarkoba HST di-‘back up’ anggota Polsek Pandawan menelusuri informasi itu. Penyelidikan demi penyelidikan akhirnya membuahka hasil, satu nama dikantongi polisi, berinisial KM.

Petugas narkoba lantas turun tangan mencari terduga pelaku. Hingga akhirnya mereka menemukan ‘jejak’ di tengah Hutan Batung Desa Mahang Sungai Hanyar RT 6.

Di sana ada sebuah pondok. Diduga tempat itu menjadi lokasi KM melakukan transaksi sabu.

Rabu (17/1/2023) petang, polisi berupaya meringkus pelaku. Alhasil, KM dibekuk tak berkutik sekitar pukul 17.30.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sebuah pondok di Hutan Batung tadi, ditemukanlah barang bukti 2 paket sabu,” terang Priadi.

Selain mendapati sabu, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai sarana maupun hasil transaksi sabu. Seperti, timbangan digital, sepak plastik klip, serok plastik, gawai dan uang tunai Rp9.470.500.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegas Priadi.

KM saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah