Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 15 Jan 2024 19:39 WITA ·

badge-check

Reporter

Telusuri Peredaran Narkoba di BAS HST, Polisi Ringkus Pemuda Rangas


 Telusuri Peredaran Narkoba di BAS HST, Polisi Ringkus Pemuda Rangas Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Seorang pemuda di Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Total 1,89 gram sabu berhasil diamankan polisi dari pelaku, IL (29).

Ditangkapnya IL, warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) itu berawal dari laporan masyarakat. Disebut di Rangas sering ada peredaran dan transaksi ‘kristal putih’.

Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu. Serangkaian penyelidikan ala polisi pun dilakukan.

Penyelidikan membuahkan hasil, polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Anggota polisi lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (14/1/2024) sore.

Benar saja, saat pelaku IL digeledah, polisi mendapati sepaket sabu. Dibungkus plastik klip bening seberat 1,89 gram.

“Pelaku IL diringkus di rumahnya di Rangas RT 3,” kata Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, Senin (15/1/2024).

Selain mendapati sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 2 serok, timbangan digital dan tas hitam serta 2 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Pelaku IL pun digiring ke Mapolres HST untuk penyidikan, Minggu sekitar pukul 16.00.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.

Saat ini, pemuda asal Rangas RT 3 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah