terasbanua.my.id, Banjarbaru – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, pada 12 Juli 2024 lalu.
WNA berinisial SCG itu digiring ke kantor Imigrasi Banjarmasin setelah diperiksa
dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan, ternyata sudah berakhir masa berlakunya alias overstay.
WNA SCG seperti disampaikan oleh Junita Sitorus selaku Kadiv Imigrasi Kemenkumham Kanwil Kalsel, saat memberikan keterangan pers, kepada awak media, Senin siang ( 5/8/2024) di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, mengungkapkan saat diamankan, SCG berada di salah rumah warga di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Disebutkan Junita Sitorus, saat dilakukan pemeriksaan, oleh Tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, yang bersangkutan dapat menunjukan dokumen keimigrasian, berupa paspor yang masih berlaku.

“Namun, saat diperiksa dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan, ternyata sudah berakhir masa berlakunya alias overstay,” terang Junita Sitorus, Senin siang (5/8/2024).
Saat ini ujarnya, WNA asal Nigeria itu pun diamankan sementara waktu di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin untuk selanjutnya menunggu proses deportasi.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” terang Kadiv Imigrasi Kemenkumham Kanwil Kalsel ini.
Sementara itu, Kakanim Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni, menambahkan untuk sementara waktu sebelum dilakukan deportasi, WNA Nigeria tersebut didetensi terlebih dahulu di Kantor Imigrasi.
“Kita di kantor Imigrasi memiliki ruang detensi, yakni berupa ruang penahanan bagi warga negara asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian terkait izin tinggal. Setelah melewati 30 hari deteni ini akan kita kirim ke Surabaya,” terang Muhammad Wahyuni.
Ditambahkannya, jika proses selama masa penahanan dan penyelesaian keimigrasian terhadap WNA Nigeria itu selesai proses deportasi dilakukan secepatnya paling lama 1 bulan.
Dikatakannya, diamankannya seorang WNA asal Nigeria yang habis masa izin tinggalnya, tak luput dari pengawasan dan deteksi aparat di lapangan.
“Ini hasil deteksi dan koordinasi kita yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora,” ujar Muhammad Wahyuni.
Dalam penahanan ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor Nigeria milik yang bersangkutan, 1 buah telepon genggam dan 1 berkas dokumen Berita Acara Pemeriksaan.
Reporter maisuri






