terasbanua.com, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dalam Kehidupan Beragama di Kota Banjarmasin.
Acara ini dirangkai dengan kegiatan Rembuk Warga dalam Membangun Kampung Toleransi, yang menempatkan Kelurahan Gedang sebagai pilot project (proyek percontohan) Kampung Toleransi di Kota Seribu Sungai.
Kegiatan yang diinisiasi oleh FKUB ini menjadi salah satu bagian dari program kerja tahun 2026 sekaligus untuk memeriahkan momentum bersejarah Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke-500.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyampaikan apresiasinya atas kerukunan yang telah terjaga selama berabad-abad di Banjarmasin. Menurutnya, keberagaman adalah modal utama pembangunan kota.
”Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin itu adalah kota yang sangat beragam dan keberagaman itulah yang menjadi kekayaan kita. Kita tidak punya kekayaan sumber daya alam, tapi kekayaan keberagaman itulah yang menjadi sumber daya dari Kota Banjarmasin,” ujar Hj. Ananda.
Dirinya juga menambahkan bahwa indeks toleransi Kota Banjarmasin terus menunjukkan tren positif berdasarkan penilaian Setara Institute. Melalui Kampung Toleransi ini, Pemko ingin menekankan dua poin penting. Yakni menjaga keharmonisan antar-pariwisata iman dan menanamkan kesadaran ekologis di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini dilakukan secara bertahap dan sistematis, mulai dari Perda, Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga SK Wali Kota.
”Hari ini ada sosialisasi terkait perda tersebut dan rembuk warga. Berdasarkan SK Wali Kota, Kelurahan Gedang ditetapkan sebagai kelurahan toleransi untuk percontohan. Ini semacam model untuk Kota Banjarmasin agar ke depannya bisa diimplementasikan di kelurahan-kelurahan lainnya,” jelas Muzaiyin.
Dirinta berharap sinergi antara pemerintah, FKUB, organisasi keagamaan, serta organisasi kesukuan ini dapat terus mendongkrak indeks toleransi Kota Banjarmasin di tahun 2026 agar jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Banjarmasin, Maskur, mengungkapkan alasan kuat di balik penunjukan Kelurahan Gedang sebagai Kampung Toleransi.
Wilayah ini dinilai memiliki DNA kerukunan yang sangat kuat secara historis, serta menjadi titik kumpul berbagai komunitas suku dan agama.
Kemudian berbagai tempat ibadah umat beragama berdiri berdampingan secara harmonis dan selama bertahun-tahun, kawasan ini memiliki catatan bersih dari konflik sosial maupun keagamaan.
”Kami melihat di sini warga sangat rukun dan saling menghargai. Ini tentu tidak lepas dari peran Ibu Lurah yang selama ini menjaga dan merawat kampung ini. Kami berkeyakinan dan mengusulkan dicanangkannya Kampung Toleransi di sini. Harapan besar saya, Banjarmasin bisa masuk peringkat 10 besar nasional sebagai kota yang paling aman dan harmonis,” pungkas Maskur.
Melalui rembuk warga ini, masyarakat Kelurahan Gedang diharapkan dapat memberikan masukan langsung demi menyukseskan program Kampung Toleransi, sekaligus menjadi inspirasi bagi kelurahan lain di Kota Banjarmasin.
Sumber : prokom bjm






