Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 10 Jun 2026 14:43 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Masih Banyak IKM Belum Terdaftar, Disperdagin Banjarmasin Sosialisasi Akun SIINas


 Masih Banyak IKM Belum Terdaftar, Disperdagin Banjarmasin Sosialisasi Akun SIINas Perbesar

terasbanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) secara resmi menggelar acara “Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Banjarmasin Tahun 2026”.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin pada Rabu (10/6/2026) ini dihadiri oleh sekitar 100 pelaku usaha IKM lokal guna mendorong percepatan integrasi data industri dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang langsung membuka kegiatan menekankan bahwa kepemilikan akun SIINas merupakan amanah regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap entitas bisnis industri demi mewujudkan basis data yang terintegrasi secara nasional.

​”Kami merasa sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan khususnya IKM di Kota Banjarmasin yang sudah mendaftarkan di akun SIINas. Karena memang setiap IKM atau perusahaan itu diamanahkan untuk mendaftarkan perusahaannya di dalam akun SIINas sebagai data terintegrasi mulai dari daerah sampai dengan ke pusat,” ujar Ichrom Muftezar usai pembukaan.

Lebih lanjut, dirinta menambahkan bahwa Disperdagin Banjarmasin terus konsisten mengawal program ini dari tahun ke tahun demi memastikan seluruh IKM di bawah binaannya melakukan kewajiban pelaporan berkala per tiga bulan sekali.

Kendati demikian, pria sering disapa Tezar itu mengakui dari pelaku usaha yang dihadirkan, masih ditemukan beberapa IKM yang belum memiliki akun SIINas.

Dirinya berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi rekan sejawat sesama pelaku usaha agar segera mendaftar demi mendapatkan kepastian hukum dan perluasan pasar nasional.

“Karena ini data terintegrasi secara nasional, jadi orang yang ingin mencari sebuah produk itu bukan hanya dari Banjarmasin. Bahkan dari luar Kota Banjarmasin bisa masuk ke dalam akun SIINas untuk mencari produk yang diperlukan oleh mereka. Sehingga dari sisi kepastian hukum juga ada untuk para IKM yang sudah mendaftarkan di SIINas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani, memaparkan rincian capaian data riil mengenai pendaftaran izin industri di wilayah Banjarmasin saat ini.

Berdasarkan data terbaru, tercatat ada ribuan IKM yang masuk ke dalam sistem pendataan daerah, namun baru sebagian kecil yang menyelesaikan proses integrasi hingga ke tingkat SIINas pusat.

“Jadi yang sudah masuk di data Disperdagin Banjarmasin itu ada 6.881 IKM. Dari jumlah keseluruhan tersebut, yang sudah terverifikasi sebanyak 4.746, kemudian yang sudah masuk di dalam akun SIINas nasional sebanyak 410, dan yang telah menyelesaikan kewajiban laporan di Triwulan I (TW1) baru mencapai 69 IKM,” urai Dedi.

Dirinya mengungkapkan bahwa kendala belum meratanya pendaftaran ini disebabkan oleh paradigma pelaku usaha yang menganggap legalitas usaha dasar saja sudah cukup.

Padahal, integrasi data ini menjadi syarat mutlak bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan dan pembinaan industri.

​Selain itu, pengembangan sektor industri tidak hanya melibatkan Disperdagin, tetapi juga beririsan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan aspek lingkungan hidup. Semua persyaratan tersebut kini telah dirangkum dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

​”Pemerintah membolehkan industri tumbuh dengan catatan jangan merusak lingkungan dan harus sesuai peruntukan tata ruang. Nah, kalau semua sudah sesuai, keluarlah NIB-nya. Sekarang sistemnya sudah online semua dan bisa dilayani melalui PTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) kita. Proses pendaftaran NIB itu cepat asal datanya lengkap,” imbuhnya.

Bagi para pelaku IKM yang masih mengalami kesulitan terkait penyesuaian jenis industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maupun integrasi ke akun SIINas, Disperdagin Banjarmasin menyediakan layanan asistensi langsung melalui Klinik IKM.

Melalui sosialisasi tatap muka berkala ini, pemerintah berharap akselerasi digitalisasi dan legalitas hukum bagi IKM di Kota Seribu Sungai dapat berjalan optimal.

Sumber medcent bjm

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kembalikan Ekosistem TPA Basirih, 2.500 Bibit Pohon Ditanam

30 Juni 2026 - 14:18 WITA

Kota Banjarmasin Rebut Juara Umum MTQ Nasional XXXVIII Kalsel 2026

26 Juni 2026 - 14:21 WITA

Sekdako Banjarmasin Sidak Displin di SKPD

22 Juni 2026 - 14:25 WITA

SiLPA 2025 Tinggi, Sekda Banjarmasin Perketat Pengawasan Evaluasi Kinerja SKPD

18 Juni 2026 - 14:28 WITA

Kesbangpol dan FKUB Banjarmasin Sosialisasikan Perda Toleransi Beragama

17 Juni 2026 - 14:34 WITA

APBD Banjarmasin TA 2025 Catat SiLPA Rp538 Miliar, Wali Kota Evaluasi Total SKPD dan Soroti Proyek Mandek

15 Juni 2026 - 14:40 WITA

Trending di Banjarmasin