Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 18 Des 2024 18:27 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Zakat Profesi ASN Pemko Banjarmasin Jauh Dari Target, Hanya Rp. 4 Miliar Terkumpul


 Zakat Profesi ASN Pemko Banjarmasin Jauh Dari Target, Hanya Rp. 4 Miliar Terkumpul Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kumpulan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) Banjarmasin hanya mencapai Rp. 4 miliar.

Angka itu tentunya sangat jauh dari target Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin sebesar Rp. 12 miliar di tahun ini.

Namun menurut Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur pengumpulan zakat profesi ASN tahun ini cukup bagus dan lebih meningkat, jika dibandingkan tahun 2023 lalu, hanya terkumpul Rp. 2,5 miliar saja.

“Capaian ini sudah bagus jika dibandingkan di daerah lain,” ucap Riduan.

Ke depan pihaknya akan lebih gencar lagi mensosialisasikan zakat profesi ini agar pengumpulannya lebih meningkat.

Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat yang diperuntukkan kepada penerima manfaat.

“Jadi input dan output dana zakat terus diperlihatkan kepada publik dengan berbagai program yang dijalankan,” ujarnya.

Progam yang dijalankan pihaknya diantaranya, pencegahan stunting, mengentaskan kemiskinan ekstrim, penyaluran beasiswa, bedah rumah, pemberian sembako dan lainnya.
“Di tahun ini saja, kita bagikan bantuan tunai bagi 1.200 dhuafa yang masing-masing mencapai Rp. 250 ribu. Ada juga bantuan modal bagi pedagang kecil dan sebagainya bagi kaum yang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Kota Banjarmasin, Juli Khair menuturkan pembayaran zakat ASN masih bersifat instruksi Wali Kota.

Seiring dengan itu, Pemko Banjarmasin berencana akan menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan zakat profesi ASN.

“Walau ada Perwali nya, tidak diwajibkan secara mutlak dan tidak ada hukuman bagi ASN yang tidak melakukannya,” kata Juli.
Mengingat pembayaran zakat sendiri berkaitan dengan keimanan seseorang hingga tidak unsur paksaan.

Selain itu, kebijakan itu hanya berlaku ASN umat muslim. Hingga tidak termasuk untuk ASN non muslim.

“Adanya kebijakan ini supaya lebih terarah dan transparan dengan harapan pengumpulan zakat lebih meningkat ke depan,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kembalikan Ekosistem TPA Basirih, 2.500 Bibit Pohon Ditanam

30 Juni 2026 - 14:18 WITA

Kota Banjarmasin Rebut Juara Umum MTQ Nasional XXXVIII Kalsel 2026

26 Juni 2026 - 14:21 WITA

Sekdako Banjarmasin Sidak Displin di SKPD

22 Juni 2026 - 14:25 WITA

SiLPA 2025 Tinggi, Sekda Banjarmasin Perketat Pengawasan Evaluasi Kinerja SKPD

18 Juni 2026 - 14:28 WITA

Kesbangpol dan FKUB Banjarmasin Sosialisasikan Perda Toleransi Beragama

17 Juni 2026 - 14:34 WITA

APBD Banjarmasin TA 2025 Catat SiLPA Rp538 Miliar, Wali Kota Evaluasi Total SKPD dan Soroti Proyek Mandek

15 Juni 2026 - 14:40 WITA

Trending di Banjarmasin