Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 18 Des 2024 18:27 WITA ·

badge-check

Reporter

Zakat Profesi ASN Pemko Banjarmasin Jauh Dari Target, Hanya Rp. 4 Miliar Terkumpul


 Zakat Profesi ASN Pemko Banjarmasin Jauh Dari Target, Hanya Rp. 4 Miliar Terkumpul Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kumpulan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) Banjarmasin hanya mencapai Rp. 4 miliar.

Angka itu tentunya sangat jauh dari target Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin sebesar Rp. 12 miliar di tahun ini.

Namun menurut Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur pengumpulan zakat profesi ASN tahun ini cukup bagus dan lebih meningkat, jika dibandingkan tahun 2023 lalu, hanya terkumpul Rp. 2,5 miliar saja.

“Capaian ini sudah bagus jika dibandingkan di daerah lain,” ucap Riduan.

Ke depan pihaknya akan lebih gencar lagi mensosialisasikan zakat profesi ini agar pengumpulannya lebih meningkat.

Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat yang diperuntukkan kepada penerima manfaat.

“Jadi input dan output dana zakat terus diperlihatkan kepada publik dengan berbagai program yang dijalankan,” ujarnya.

Progam yang dijalankan pihaknya diantaranya, pencegahan stunting, mengentaskan kemiskinan ekstrim, penyaluran beasiswa, bedah rumah, pemberian sembako dan lainnya.
“Di tahun ini saja, kita bagikan bantuan tunai bagi 1.200 dhuafa yang masing-masing mencapai Rp. 250 ribu. Ada juga bantuan modal bagi pedagang kecil dan sebagainya bagi kaum yang berhak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Kota Banjarmasin, Juli Khair menuturkan pembayaran zakat ASN masih bersifat instruksi Wali Kota.

Seiring dengan itu, Pemko Banjarmasin berencana akan menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan zakat profesi ASN.

“Walau ada Perwali nya, tidak diwajibkan secara mutlak dan tidak ada hukuman bagi ASN yang tidak melakukannya,” kata Juli.
Mengingat pembayaran zakat sendiri berkaitan dengan keimanan seseorang hingga tidak unsur paksaan.

Selain itu, kebijakan itu hanya berlaku ASN umat muslim. Hingga tidak termasuk untuk ASN non muslim.

“Adanya kebijakan ini supaya lebih terarah dan transparan dengan harapan pengumpulan zakat lebih meningkat ke depan,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin Rumuskan Arah Pengembangan Ekraf Tahun Mendatang

10 Desember 2025 - 04:18 WITA

Edukasi Berkelanjutan Kunci Atasi Lonjakan Sampah di Kota Banjarmasin

10 Desember 2025 - 04:16 WITA

ASN Banjarmasin Dipacu Wujudkan Birokrasi Modern

10 Desember 2025 - 04:14 WITA

Siaga Inflasi, Wali Kota Yamin Pimpin TPID Monitor Harga dan Stok Pangan Banjarmasin Jelang Nataru dan Haul Sekumpul

10 Desember 2025 - 04:10 WITA

Pemko Banjarmasin Matangkan Kesiapsiagaan Lewat Rakor Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025

9 Desember 2025 - 23:52 WITA

Apresiasi Banjarmasin Environmental Awards 2025 Pacu Konsistensi para Insan Lingkungan

9 Desember 2025 - 23:44 WITA

Trending di Banjarmasin

TERASBANUA


This will close in 20 seconds