terasbanua.my.id, Barabai – Gonjang-ganjing soal galian golongan C ilegal alias tanpa izin di bagian daerah hulu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Bahkan, tak sedikit warga yang mengeluhkan dan resah akibat dampaknya yang bisa saja merusak ekosistmen sekitarnya.
Warga kini menyoroti 5 aktivitas galian C di wilayah Batang Alai Timur (BAT) HST. Empat titik di Desa Tandilang dan 1 di Nateh.
Selain tanpa izin, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) aktivitas di area itu juga tidak sesuai peruntukkannya. Bukan untuk tambang batu tetapi untuk perkebunan.
Ditambah lagi HST punya Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025. Isinya tentang Pembangunan Berbasis Lingkungan.
Soal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST pun melayangkan surat ke Dinas ESDM Kalsel. Surat yang ditanda tangani atas nama Bupati H Aulia Oktafiandi oleh Sekda HST, HM Yani itu berisi 3 poin.
“Kami melayangkan surat berdasarkan laporan masyarakat atas aktivitas ilegal di 5 area itu. Intinya dimohonkan untuk Dinas ESDM menindak lanjuti temuan aktivitas galian batu gunung ilegal,” kata Kabid LH, Haikal, Sabtu (28/8/2023).
Kata Haikal, surat itu dilayangkan sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalsel. Diatur dalam Perpes Nomor 55 Tahu 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tambang golongan C di daerah Batang Alai Timur (BAT) HST./Dok: Pemkab HST.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono angkat bicara soal aktivitas ilegal itu. Kata dia hal itu sudah terjadi berkali-kali.
Dia menaruh curiga kepada aparat penegak hukum (APH) diduga ikut terlibat dalam bisnis ilegal itu. Pasalnya aktivitas itu bisa berjalan leluasa.
“Seharusnya APH segera bertindak,” kata lelaki yang akrab disapa Cak Kis ini, Senin (28/8/2023).
Selain merusak lingkungan, Cak Kis menilai juga merugikan negara. Misalnya saja kerusakan jalan, air yang tercemar sampai konflik sosial.
Soal kasus dugaan ilegal itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sebelumya pernah melayangkan komitmen. Dia punya komitmen memberantas tambang ilegal.
Dia berharap dukungan dan loyalitas semua jajaran. Hal itu disampaikannya saat menerima jabatan sebagai petinggi polisi di Kalsel, Oktober 2022 lalu.
Menanggapai kisruh tambang ilegal golongan c, Polres HST pun angkat bicara.
Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebut, penegakkan hukum tidak bisa serta merta. Ada prosedur yang harus dijalankan.
“Kami harus teliti dalam hal bertindak,” kata Husaini, Senin (28/8/2023).
Kendati demikian, Polres HST, kata Husaini juga berkomitmen dalam memberantas tambang-tambang ilegal.
“Polres HST juga akan menindak tegas tambang ilegal,” tutup Husaini.
Reporter: HN Lazuardi






