Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 28 Agu 2023 17:50 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Warga Resah Aktivitas Galian Golongan C Ilegal di HST, Polisi Janji Tindak Tegas


 Warga Resah Aktivitas Galian Golongan C Ilegal di HST, Polisi Janji Tindak Tegas Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Gonjang-ganjing soal galian golongan C ilegal alias tanpa izin di bagian daerah hulu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Bahkan, tak sedikit warga yang mengeluhkan dan resah akibat dampaknya yang bisa saja merusak ekosistmen sekitarnya.

Warga kini menyoroti 5 aktivitas galian C di wilayah Batang Alai Timur (BAT) HST. Empat titik di Desa Tandilang dan 1 di Nateh.

Selain tanpa izin, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  aktivitas di area itu juga tidak sesuai peruntukkannya. Bukan untuk tambang batu tetapi untuk perkebunan.

Ditambah lagi HST punya Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025. Isinya tentang Pembangunan Berbasis Lingkungan.

Soal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST pun melayangkan surat ke Dinas ESDM Kalsel. Surat yang ditanda tangani atas nama Bupati H Aulia Oktafiandi oleh Sekda HST, HM Yani itu berisi 3 poin.

“Kami melayangkan surat berdasarkan laporan masyarakat atas aktivitas ilegal di 5 area itu. Intinya dimohonkan untuk Dinas ESDM menindak lanjuti temuan aktivitas galian batu gunung ilegal,” kata Kabid LH, Haikal, Sabtu (28/8/2023).

Kata Haikal, surat itu dilayangkan sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalsel. Diatur dalam Perpes Nomor 55 Tahu  2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tambang golongan C di daerah Batang Alai Timur (BAT) HST./Dok: Pemkab HST.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono angkat bicara soal aktivitas ilegal itu. Kata dia hal itu sudah terjadi berkali-kali.

Dia menaruh curiga kepada aparat penegak hukum (APH) diduga ikut terlibat dalam bisnis ilegal itu. Pasalnya aktivitas itu bisa berjalan leluasa.

“Seharusnya APH segera bertindak,” kata lelaki yang akrab disapa Cak Kis ini, Senin (28/8/2023).

Selain merusak lingkungan, Cak Kis menilai juga merugikan negara. Misalnya saja kerusakan jalan, air yang tercemar sampai konflik sosial.

Soal kasus dugaan ilegal itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sebelumya pernah melayangkan komitmen. Dia punya komitmen memberantas tambang ilegal.

Dia berharap dukungan dan loyalitas semua jajaran. Hal itu disampaikannya saat menerima jabatan sebagai petinggi polisi di Kalsel, Oktober 2022 lalu.

Menanggapai kisruh tambang ilegal golongan c, Polres HST pun angkat bicara.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebut, penegakkan hukum tidak bisa serta merta. Ada prosedur yang harus dijalankan.

“Kami harus teliti dalam hal bertindak,” kata Husaini, Senin (28/8/2023).

Kendati demikian, Polres HST, kata Husaini juga berkomitmen dalam memberantas tambang-tambang ilegal.

“Polres HST juga akan menindak tegas tambang ilegal,” tutup Husaini.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah