terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tidak menyarankan para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) Wali Kota secara resmi terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran tahun 2023.
“Tidak disarankan, tapi kalau tidak ada yang jaga bisa parkir di sini (halaman Pemko Banjarmasin),” ucap Ibnu singkat kepada awak media baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menambahkan bahwa Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen dengan SE tahun lalu mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Tidak ada SE baru, tapi tetap berkomitmen dengan SE tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Mengingat sejatinya, ASN atau PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas milik negara untuk keperluan pribadi.
Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan hanya untuk kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.
Larangan itu tentunya sudah tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
“Jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk kepentingan sendiri walaupun untuk mudik,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






