Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Jun 2025 22:19 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Wali Kota Banjarmasin Tegas Tolak Budaya Gratifikasi


 Wali Kota Banjarmasin Tegas Tolak Budaya Gratifikasi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas sebagai langkah awal pemberantasan korupsi, Senin (23/6/2025), di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin.

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin turun langsung sebagai penyuluh anti-korupsi dan menyampaikan serangkaian materi penting kepada jajaran ASN dan peserta yang hadir.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Yamin.

Dalam pemaparannya, Yamin menegaskan bahwa sejak dilantik sebagai Wali Kota, ia telah menetapkan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas. Salah satu bentuk nyatanya adalah komitmen menjadi penyuluh anti-korupsi sekaligus menginisiasi penerbitan sejumlah surat edaran internal mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Kita bukan hanya bicara soal aturan, tapi juga praktik. ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.

Untuk mendorong keterbukaan dan transparansi, Inspektorat menyediakan sejumlah layanan pelaporan dan konsultasi yang bisa diakses masyarakat, di antaranya:

DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, Lakasi (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi, dan saluran Instagram Inspektorat yang terhubung langsung melalui WhatsApp di nomor 0812-5111-1020.

Langkah ini merupakan bagian dari sistem Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mencegah praktik koruptif.

Selan itu, Yamin juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN terhadap biaya sosial korupsi. Ia menyebut bahwa kerugian akibat korupsi bukan hanya soal jumlah uang negara yang hilang, tetapi juga dampak luas terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan, dan kehidupan sosial.

“Biaya sosial itu nyata. Mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara. Semua itu adalah beban yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal kita menjunjung integritas,” ujar Yamin.

Menurut data yang disampaikan, biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni Biaya Antisipasi seperti anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan, lalu Biaya Akibat (kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi), serta Biaya Reaksi (seluruh biaya penegakan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan).

Ia juga mengajak peserta sosialisasi untuk menerapkan sembilan nilai integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Nilai-nilai itu bukan untuk dibaca saat pelatihan saja, tapi harus jadi karakter sehari-hari sebagai pelayan publik. Mulai dari sikap sederhana hingga berani menolak gratifikasi, itu semua bagian dari upaya penyelamatan kota ini dari penyakit korupsi,” ucap Yamin dengan nada serius.

Ia menambahkan, pembentukan budaya integritas harus dimulai dari pimpinan hingga staf terbawah. “Kalau pemimpin tidak memberi contoh, jangan harap bawahannya akan jujur,” katanya lagi.

Dengan mengusung tagline “JuMaT BerSePeDA” — akronim dari Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil — Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa budaya antikorupsi harus dibiasakan dalam rutinitas dan kebijakan.

Yamin pun berharap upaya ini bukan sekadar acara tahunan, melainkan menjadi gerakan kolektif. “Kalau kita ingin perubahan, jangan hanya berharap dari atas. Warga harus ikut mengawasi, ASN harus siap dikritik, dan semua pejabat harus siap dilaporkan jika melanggar. Itulah cara kita membenahi kota ini bersama-sama,” tutup Yamin.

Diskominfotik/Hamdi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin