terasbanua.my.id, Barabai – Masyarakat pemeluk kepercayaan Kaharingan di Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta agar mendapat pelayanan publik yang sama dengan penghayat kepercayaan lain.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), Sukirman dalam acara Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Balai Rakyat, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya meminta agar pelayanan publik seperti mengurus KTP, AKTA, pencatatan perkawinan dan data pokok pendidik (Dapodik) bagi anak-anak penghayat Kaharingan dipermudah. Agar mereka juga termasuk menerima bantuan dari pemerintah.
Di Kalsel, Sukirman merincikan penganut kepercayaan Kaharingan tersebar di tiga kabupaten. Di Kotabaru terdata sebanyak 6.200 orang, di Hulu Sungai Tengah 400 orang dan di Balangan 300 orang.
“Sejauh ini memang masih ada kendala. Mudahan setelah kegiatan ini semua instansi pemerintah yang hadir bisa memberikan pelayanan publik yang mudah kepada penganut kepercayaan Kaharingan,” kata Sukirman.
Sukirman menyebut, pihaknya akan mengikuti setiap persyaratan yang diperlukan untuk melengkapi berkas di setiap instansi jika diperlukan.
“Khususnya di bidang pendidikan. Setelah ada kegiatan ini semoga instansi terkait tidak lagi bingung bagaimana mengatasi permasalahan tersebut. Di sini sudah terbuka lebar informasinya seperti yang disampaikan oleh perwakilan kementerian pendidikan,” tegas Sukirman.
Pamong Budaya Ahli Utama Kemendikbud RI, Sri Hartini mengatakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dilaksanakan untuk mencari solusi atas kendala yang dirasakan penganut Kaharingan.
“Saya menegaskan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa (Kaharingan) yang memayungi secara legal formal aturannya sudah ada semua,” kata Sri.
Dari kacamata Sri, di Kalsel pelayanan publik terhadap penganut kepercayaan Kaharingan masih belum optimal. Meski pun pemerintah sudah memberikan aturan untuk masyarakat penghayat Kaharingan agar hak-haknya terakomodir.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala karena semua pemangku kepentingan hadir mengikuti kegiatan. Ke depannya acara seperti ini harus sering-sering dilaksanakan,” pinta Sri.
Sementara itu, Kabid Bina SMP Dinas Pendidikan HST menegaskan tidak ada diskriminasi bagi anak-anak penghayat kepercayaan Kaharingan. Semua anak mendapat pelayanan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP.
“Semua siswa penghayat kepercayaan Kaharingan bisa masuk data pokok pendidikan (Dapodik). Kami siap membantu mereka mensosialisasikan di semua jenjang terkait adanya kepercayaan ini,” kata Alam usai acara koordinasi dan sinkronisasi layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Tak hanya masuk Dapodik, kata Alam semua siswa penghayat Kaharingan mendapat bantuan pendidikan yang sama. Baik bantuan dari Pemkab HST, Provinsi Kalsel maupun Kemendikbudristek.
“Anak-anak mendapat hak yang sama. Tidak ada lagi perbedaan dalam hal ini. Karena sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang. Misalnya bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) semua tidak ada diskriminasi,” terang Alam.
Gayung bersambut, Sri Hartini mengaskan pemerintah sudah memberikan pelayanan pendidikan untuk semua penghayat kepercayaan di Indonesia.
“Layanan pendidikan itu sudah ada aturannya juga. Siapa yang menjadi guru sudah disiapkan, sudah disertifikasi oleh pemerintah, ada kurikulumnya, ada buku teksnya, buku pegangan guru ada, dan buku pendukung lainnya,” kata Sri yang menjadi nara sumber saat itu.
Layanan pendidikan itu tidak hanya di Kurikulum 2013, tetapi juga di program merdeka belajar.
“Kita juga menyesuaikan bagaimana anak-anak penghayat Kaharingan mendapat apa yang menjadi program kami. Misalkan bagaimana anak senang dalam belajar dan lain-lain,” papar Sri.
Disinggung soal keinginan masyarakat penghayat Kaharingan ingin menjadikan kepercayaan ini sebagai agama. Sri Hartini menegaskan jika usul itu bukan kewenangannya Kemendikbudristek.
“Itu kewenangan Kementerian Agama. Tapi jika memang masyarakat sudah sepakat ke arah sana (menjadikan agama) tinggal mengikuti syarat-syarat yang bisa diusulkan. Jadi itu hak mereka, kami menghargai itu. Ikuti aturan mainnya,” tutup Sri.
Reporter: HN Lazuardi






