terasbanua.my.id, Banjarmasin – Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam komponen Tunjangan Hari Raya, nampaknya masih belum bisa dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di tahun ini.
Padahal jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Namun, Pemko Banjarmasin hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR. Tentunya angka tersebut jauh dari aturan yang berlaku.
“Pemko Banjarmasin membayar THR berupa gaji pokok tapi Tukin 30 persen. Sama seperti tahun lalu,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Senin (10/4/2023).
Meskipun begitu, menurut Edy kemampuan Pemko Banjarmasin dalam pembayaran komponen THR tersebut tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, dalam PP itu pemerintah daerah diminta membayarkan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
“PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin masih mending bisa membayar walaupun hanya 30 persen. Pasalnya, di daerah lain ada yang tidak membayar Tukin karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan.
Digambarkannya berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut.
Eselon II misalnya, jika normalnya menerima sekitar Rp 20 juta, namun lantaran dibayarkan 30 persen maka besaran yang diterima sekitar cuma sekitar Rp 6 juta.
Kemudian bagi eselon III dan IV, cuma menerima sekitar Rp 2,7 juta. Dari seharusnya sekitar Rp 9 juta.
“Artinya, alhamdulillah masih ada,” katanya.
Ia pun lantas memahami kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan tersebut. Mengingat Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau kita hitung 30 persen nya itu sekitar Rp5,8 M untuk THR dari TPP nya. Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran Rp25,5 M. Jadi Rp25,5 M + Rp5,8 M = Rp31,3 M,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






