Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 11 Jan 2024 17:31 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tim Lingkungan Hidup HST Tinjau Konsesi AGM di Blok 6, Bahas Langkah Indikasi Tambang Ilegal


 Tim Lingkungan Hidup HST Tinjau Konsesi AGM di Blok 6, Bahas Langkah Indikasi Tambang Ilegal Perbesar

terasbanua.co.id, Barabai – Tim dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) meninjau lokasi bukaan lahan di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kamis (11/1/2024).

Tim itu yakni dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DLHP), Satpol PP, Dinas PTSP serta TNI-Polri di HST dan pihak Kecamatan Haruyan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal menyebut, Tim Koordinasi Penyelesaian Sengketa Akibat Dugaan/Perusakan Lingkungan itu turun ke lapangan dalam rangka menanggapi surat dari PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Peti AGM menemukan adanya bukaan lahan, yakni akses jalan di Blok 6 Mangunang Seberang RT 3. Hal itu didapati setelah patroli gabungan dengan PAM Obvit Polda Kalsel 26 Desember 2023 lalu.

Bukaan akses jalan itu berada di konsesi PKP2B AGM. Diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di eks IUP KUD Karyanata oleh penambang yang telah diberi somasi oleh pihak PT AGM.

Atas dasar itu, AGM menyurati pihak Pemkab dan instansi terkait untuk menyikapi adanya aktivitas itu. Selain merusak dan mencemari lingkungan hidup, aktivitas itu juga tidak seusai kaidah pertambangan.
Seperti diketahui, hingga saat ini PT AGM belum menyentuh kawasan HST. Bahkan tidak ada mengantongi izin melakukan penambangan meski pun memiliki PKP2B.

“Hasil dari pantaun di lokasi, tidak ada aktivitas pertambangan yang ditemukan. Tetapi ada bekas bukaan akses jalan,” kata Haikal.

Kendati demikian, tim itu akan membahas langkah-langkah yang diambil soal adanya bukaan akses jalan maupun dugaan adanya aktivitas Peti atau pertambangan tanpa izin di HST.

Selanjutnya, kata Haikal pihaknya akan membahas langkah-langkah tim dari hasil yang sudah ditemukan di lokasi eks IUP KUD Karyanata dan wilayah konsesi AGM.

“Kami akan mengolah data sesuai dengan mapping yang kami lakukan di lokasi,” terang Haikal.

Dari hasil tangkapan drone, tim itu menemukan bekas eksploitasi. Sebuah kolam bekas galian.

“Nanti dibandingkan hasilnya dari tahun ke tahun. Sehingga terlihat perubahannya. Hasilnya akan terlihat adakah indikasi galian (penambangan ilegal-red),” tutup Haikal.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah