Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 18 Agu 2023 17:34 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tiga Napi Rutan Barabai Dapat Remisi Bebas Saat HUT ke 78 RI, Ini Pesan Bupati Aulia


 Tiga Napi Rutan Barabai Dapat Remisi Bebas Saat HUT ke 78 RI, Ini Pesan Bupati Aulia Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Momen haru bagi narapaidana Rutan Barabai mewarnai HUT ke 78 RI di Hulu Sungai Tengah (HST).

Ratusan narapidana atau napi itu mendapat remisi khusus sebagai penghargaan. Bahkan 3 orang napi langsung bebas.

“Total 182 narapidana. Tiga di antaranya kami bebaskan secara langsung karena masa pidananya telah selesai. Sedangkan untuk 7 narapidana lainnya yang belum mendapatkan SK Remisi, akan kami usulkan remisi susulan,” kata Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, Jumat (18/7/2023).
Gusti merincikan, ada 33 napi yang menerima remisi selama 1 bulan, 45 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 72 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 24 narapidana mendapat remisi 4 bulan, 7 narapidana mendapat remisi selama 5 bulan, dan 1 narapidana diberi remisi selama 6 bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana, kata Gusti melibatkan proses analisis yang cermat. Melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Rutan Barabai.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman pidana dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Gusti.

Sebelumnya, tepat di Hari Kemerdekaan ke 78 RI, 17 Agustus 2023, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus dilakukan secara simbolis oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, kepada perwakilan Warga Binaan, setelah Upacara Bendera Hari Kemerdekaan di Lapangan Dwi Warna Barabai.

“Gunakan pengalaman dari masa lalu sebagai pembelajaran, dan perbaiki diri lebih lanjut demi masa depan di masyarakat,” pesan Aulia.

Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah