terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski sudah dilakukan penertiban pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Siring Menara pandang. Namun Dinas Kebudayaan, Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin masih belum melakukan penarikan retribusi.
Menurut Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi penarikan retribusi pada PKL masih belum bisa dilakukan. Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan.
Iwan menjelaskan rencana penarikan retribusi itu masih terkendala regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai takut akan memberatkan para PKL nantinya jika diberlakukan.
“Memang ada rencana setelah ditata itu tapi masih menyesuaikan regulasi Perda yang berlaku itu,” ungkap Iwan baru-baru ini.
Kendala itu pun lanjutnya sudah disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dengan harapan nantinya bisa disesuaikan agar bisa diberlakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Entah mungkin direvisi atau bagaimana nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi para PKL yang berjualan di pinggir jalan di kawasan siring usai ditertibkan hingga menyebabkan kemacetan. Dirinya menjawab bahwa itu bukan lagi ranah pihaknya untuk mengatur.
Pasalnya, jika sudah berada di luar kawasan objek wisata ikonik di Kota Banjarmasin itu. Tentu sudah jadi wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Di luar dari pagar yang sudah kita pasang itu artinya bukan ranah kami. Itu sudah jadi ranah Satpol PP atau Dishub yang mengatur dan akan kami koordinasikan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






