terasbanua.my.id, Barabai – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi menerima penghargaan Universal Health Covarage (UHC), Selasa (14/3/2023).
Penghargaan UHC diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat ajang Nasional bergengsi yang digelar di Balai Sudirman Jakarta Selatan.
UHC atau jaminan kesehatan semesta merupakan sistem penjaminan kesehatan. UHC ini ditujukan untuk memastikan setiap warga Indonesia memiliki akses yang adil dalam hal jaminan kesehatan nasional (JKN), program yang digawangi BPJS Kesehatan.
Kriteria penghargaan yang diberikan yakni, pemerintah kabupatan/kota yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Terhitung hingga Maret 2023, lebih dari 95 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 263.623 jiwa di HST telah terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS.
Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di HST telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Karena itu, HST salah satu urutan tertinggi segmen peserta yang ditanggung pemerintahnya. Sehingga, Pemkab HST masuk salah satu penerima penghargaan dari 334 kabupaten/kota penerima penghargaan dari BPJS Kesehatan.
Bupati HST, Aulia Oktafiandi mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang telah bekerja keras agar masyarakat HST bisa terjamin ke dalam Program JKN.
Dengan telah tercapainya UHC, kata Aulia di HST ini, fasilitas kesehatan juga harus
kian optimal dalam melayani. Dia pun akan akan terus memastikan seluruh penduduk HST tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS.
“Semoga penghargaan UHC ini memberikan semangat untuk mempertahankan UHC untuk banua yang kita cintai ini,” kata Bupati Aulia usai menerima piala penghargaan.
Sebelumnya, Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan akan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.
“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan
kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama.
Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Acara penyerahan penghargaan juga dihadiri, Wapres RI, KH Maruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur serta bupati dan walikota yang meraih Penghargaan UHC.
Reporter: HN Lazuardi






