terasbanua.my.id, Barabai – Tiga seniman memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) sebagai pemegang hak cipta.
HAKI itu tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor dan tanggal permohonan EC00202344255, 12 Juni 2023, yakni pemegang hak cipta Mars HST.
Surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI itu ditandangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
Dalam surat pencatatan ciptaan itu disebutkan ‘Mars Hulu Sungai Tengah’ dengan jenis ciptaan lagu (musik dengan teks) diumumkan pertama kali pada 28 Oktober 2019 di Barabai.
Sebelumnya, Mars HST diciptakan oleh Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani Zain. Ketiganya merupakan putra daerah di Bumi Murakata.
Lirik Mars HST diciptakan Masruswian dan Rama, Komposernya oleh Khairani.
Hak Cipta ‘Mars HST’ yang kini dimiliki Pemkab HST itu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari berikutnya.
Salah satu pencipta Mars HST, Masruswian mengungkapkan terlibatnya ia dalam pembuatan Mars HST merupakan suatu hal yang membanggakan sebagai putra daerah Bumi Murakata.

“Tentu senang, apalagi saat mendengarkan Mars HST dinyanyikan banyak orang di pembukaan acara resmi Pemkab HST,” kata Masrus yang juga baru-baru tadi juga menciptakan Lagu Banjar Nanang Galuh HST, Senin (26/6/2023).
Masruswian menuturkan, menyematkan pemegang Hak Cipta Mars HST kepada Pemkab HST merupakan sumbangsih sederhana yang ia dan pencipta lainnya bisa berikan sebagai putra daerah.
“Mars HST juga sebagai media mengenalkan Kabupaten HST ke khalayak umum, khususnya warga luar daerah,” Jelas pria yang pernah aktif sebagai penulis Si Palui di Harian Banjarmasin Post.
Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani berharap ‘Mars HST’ terus diperdengarkan ke khalayak umum sebagai bagian dari identitas Kabupaten HST.
Pencatatan Hak Cipta ‘Mars HST’ itu juga bertujuan dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hak Cipta.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






