terasbanua.my.id, Barabai – Giliran PT Air Minum Murakata Lestari (AMML) Hulu Sungai Tengah (HST) menggandeng Kejaksaan Negri (Kejari) dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Nota Kesepakatan Bersama atau MoU ditanda tangani bersama antara Kepala Kejari HST, Faizal Banu dengan Plt Direktur PT AMML, Mursyidi, Kamis (24/8/2023).
“MoU ini merupakan perpanjangan tahun lalu. Setiap 2 tahun sekali kita perbarui,” kata Mursyidi.
Pengambilan MoU, kata Mursyidi penting dilakukan. Terutama dalam permasalahan Perdata maupun TUN.
Hal itu mengingat dinamika di masyarakat. Terlebih masalah-masalah yang bisa timbul di kemudian hari akibat ketidak tahuan pihak Perseroda terkait hukum.
“Mudah-mudahan tata kelola perusahaan kami baik dan bersih. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di HST,” terang Mursyidi.
Kepala Kejari HST, Faizal Banu menyambut baik harapan yang dasampaikan oleh pihak AMML. Hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi kejaksaan, yaitu pelayanan hukum, terutama Perdata dan TUN.
Seperti yang kita ketahui bersama, kata Banu, hal itu merupakan tidak lanjut dari Kejaru dengan Pemkab HST. Yang pada intinya sesuai dengan undang-undang Kejaksaan, mendampingi untuk memberikan pelayanan hukum, legal asisten dan opinion.
“Kami berharap, poin ini bukan semata-mata suatu konsep saja. Tetapi harus dihidupkan aktivitasnya, meskipun kami lebih pasif bersifat statis. Artinya kami menunggu apa saja hal-hal yang ingin dikonsultasikan atau ingin diskusikan bersama,” ujar Banu.
Dia memandang, MoU itu cukup strategis. Karenanya diharapkan banyak manfaat pada kemudian hari terutama pelayanan kepada masyarakat. Mengingat PT AMML satu-satunya perusahaan air minum di HST.
“Jadi diharapkan output dari kegiatan MoU ini pada giliran akhirnya menunjang tugas utama menyediakan air minum yang bersih dab sehat bagi seluruh masyarakat HST,” tutup Banu.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






