Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 24 Agu 2023 16:38 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Teken MoU, Faizal Banu Harap PT AMML Berikan Pelayanan Bersih dan Sehat


 Penandatanganan MoU antara Plt Direktur PT AMML dengan Kepala Kejari di Aula Kejaksaan HST, Kamis (24/8/2023 Perbesar

Penandatanganan MoU antara Plt Direktur PT AMML dengan Kepala Kejari di Aula Kejaksaan HST, Kamis (24/8/2023

terasbanua.my.id, Barabai – Giliran PT Air Minum Murakata Lestari (AMML) Hulu Sungai Tengah (HST) menggandeng Kejaksaan Negri (Kejari) dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Nota Kesepakatan Bersama atau MoU ditanda tangani bersama antara Kepala Kejari HST, Faizal Banu dengan Plt Direktur PT AMML, Mursyidi, Kamis (24/8/2023).

“MoU ini merupakan perpanjangan tahun lalu. Setiap 2 tahun sekali kita perbarui,” kata Mursyidi.

Pengambilan MoU, kata Mursyidi penting dilakukan. Terutama dalam permasalahan Perdata maupun TUN.

Hal itu mengingat dinamika di masyarakat. Terlebih masalah-masalah yang bisa timbul di kemudian hari akibat ketidak tahuan pihak Perseroda terkait hukum.

“Mudah-mudahan tata kelola perusahaan kami baik dan bersih. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di HST,” terang Mursyidi.

Kepala Kejari HST, Faizal Banu menyambut baik harapan yang dasampaikan oleh pihak AMML. Hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi kejaksaan, yaitu pelayanan hukum, terutama Perdata dan TUN.

Seperti yang kita ketahui bersama, kata Banu, hal itu merupakan tidak lanjut dari Kejaru dengan Pemkab HST. Yang pada intinya sesuai dengan undang-undang Kejaksaan, mendampingi untuk memberikan pelayanan hukum, legal asisten dan opinion.

“Kami berharap, poin ini bukan semata-mata suatu konsep saja. Tetapi harus dihidupkan aktivitasnya, meskipun kami lebih pasif bersifat statis. Artinya kami menunggu apa saja hal-hal yang ingin dikonsultasikan atau ingin diskusikan bersama,” ujar Banu.

Dia memandang, MoU itu cukup strategis. Karenanya diharapkan banyak manfaat pada kemudian hari terutama pelayanan kepada masyarakat. Mengingat PT AMML satu-satunya perusahaan air minum di HST.

“Jadi diharapkan output dari kegiatan MoU ini pada giliran akhirnya menunjang tugas utama menyediakan air minum yang bersih dab sehat bagi seluruh masyarakat HST,” tutup Banu.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah