Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 15 Mar 2023 20:19 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tegakkan Perda, Satpol PP HST Tertibkan Badut dan Peminta Sumbangan


 Tegakkan Perda, Satpol PP HST Tertibkan Badut dan Peminta Sumbangan Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan badut jalanan dan peminta sumbangan, Rabu (15/3/2023).

Sedikitnya ada 3 badut jalanan dan sekelompok peminta-minta berkedok sumbangan untuk tempat ibadah di daerah kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terjaring oleh  Satpol PP.

Setelah diintrogasi pihak Satpol PP, 3 badut asal Kota Banjarmasin. Ketiganya merupakan satu keluarga.

Ketiganya dianggap merasahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas di Jalan Raya. Tepatnya di Lampu Merah Simpang Empat Tangkarau.

Bahkan para badut itu disebut dalam laporan sering memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang. Tak jarang mereka mengetok-ngetok pintu mobil dan menendang-nendang kendaraan  yang melintas.

“Ketiganya yakni, Y (50), SA (24) dan AR (18). Seorang ayah dan dua anaknya. Ketiganya tidak memiliki KTP. Setelah diintrogasi petugas, mereka berasal dari Banjarmasin, tepatnya di Kelayan B,” kata Kasat Pol PP HST, Subhani.

Dari ketiganya, Satpol PP menyita tiga stel pakaian badut, dua radio dan tiga unit tempat uang hasil meminta-minta.

Selain menertibkan badut-badut itu, Satpol PP juga memboyong enam orang yang mengumpulkan sumbangan. Tertulis sumbangan itu ditujukan untuk tempat ibadah pada salah satu desa di HSU.

Diduga, para peminta sumbangan dari rumah ke rumah itu untuk kepentingan pribadi. Sebab tidak jelas peruntukannya.

“Mereka meminta sumbangan menggunakan mobil yang dipihak ketigakan,” terang Subhani.

Baik para badut dan peminta-minta berkedok sumbangan tempat ibadah, diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Perbuatan yang dilakukan mereka melanggar Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Trantibum Kabupaten HST. Ada 75 pasal di dalamnya,” tutup Subhani.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah