terasbanua.my.id, Banjarmasin – Di penghujung bulan suci ramadan tahun ini, sejumlah penertiban telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Sebagaimana penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan ramadan.
“Ada beberapa kegiatan penertiban yang kami lakukan selama ramadan ini. Pertama tentang larangan makan dan minum di warung pada saat siang hari. Beberapa sudah kami tertibkan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (19/4/2023).
Tak dipungkiri Muzaiyin, berdasarkan hasil patroli selama ini. Masih banyak warga yang tidak mematuhi Perda Ramadan tersebut.
Misalnya saja warung makan yang tetap melayani makan di tempat pada siang hari. Kemudian warga yang terang-terangan makan atau minum di siang hari saat orang lain menjalankan puasa.
Padahal, warung diperkenankan saja buka. Namun hanya boleh melayani bungkus atau dibawa pulang, terkecuali jelang berbuka puasa.
“.Akumulasi yang dikenakan pasal Tipiring ada sekitar 70 lebih rumah makan dan warga masyarakat yang makan di tempat di siang hari,” terangnya.
Begitu pula kegiatan penertiban anjal dan gepeng yang akan dilakukan terus menjelang akhir bulan Ramadhan sampai mendekati hari raya.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap cafe yang masih menyediakan hiburan dan sebagainya juga tetap dilakukan. Tentunya hal itu bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.
“Beberapa cafe, rumah makan, dan depot yang menyediakan minuman beralkohol, yang berdasarkan laporan masyarakat memang masih ada,” bebernya.
“Di awal-awal kemarin ada 8 lokasi yang menjual Minol dan dari mereka ada 200 lebih botol yang disita,” sambungnya.
Meski lebaran tinggal beberapa hari lagi, namun penegakan terhadap Perda Ramadan tetap tidak longgar.
Bahkan diungkapkannya ada satu tempat jualan minuman beralkohol yang ditutup karena tidak memiliki izin usaha di samping tindakan teguran dan penertiban biasa.
“Ada beberapa cafe yang masih tidak kooperatif, dan kepada para pelaku usahanya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tak mengelak jika memang masih ada yang menjual minuman beralkohol di Kota berjuluk Seribu Sungai ini.
“Terkait penjualan ini, memang ada perizinan, yang mana para pengusaha ini mendaftarkan izin penjualan minuman beralkohol ini lewat satu pintu dari pusat yakni Online Single Submission (0SS),” jelasnya.
Pendaftaran ini langsung terintegrasi ke pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan atas kontrol perizinan ini.
Pemerintah daerah hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang lebih dimaksimalkan lagi melalui Satpol PP.
“Dari kita memberikan kesempatan (penjual minol) untuk buka pada pukul 21.30-23.00,” kata Ibnu.
Namun selama bulan Ramadhan, tempat jualan ini tidak boleh beroperasi untuk menciptakan kondisi yang berbeda di bulan suci ini.
“Kita pastikan rajia, tadi kami juga berkoordinasi dengan Kapolres, razia saja. Yang penting jangan sampai mengganggu masyarakat,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah







