Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 13 Jun 2023 19:45 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Super Apps Banjarmasin Pintar Tercatat di Kekayaan Intelektual


 Super Apps Banjarmasin Pintar Tercatat di Kekayaan Intelektual Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang diksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

Kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) yaitu Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic tersebut, H Ibnu Sina mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham karena Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan surat pencatatan ciptaan yaitu Aplikasi Banjarmasin dengan nomor 000476332.

H Ibnu Sina menyampaikan, Super Apps Banjarmasin Pintar untuk smart city Banjarmasin tersebut sudah dilaunching pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun,” ujarnya.

Kemudian H Ibnu Sina menjelaskan, World Intellectual Property Organization (WIPO) sangat memberikan perhatian kepada hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.
“Makanya kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapet untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Maka dari itu ia mengatakan, kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi.

“Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Ia kembali berterima kasih kepada Kemenkumham, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak di ambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” pungkasnya.

Diskominfotik/Hamdiah/rie

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin