terasbanua.my.id, Barabai – Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST) bersiap melakukan tugas dan fungsinya pada agenda 14 Februari 2024 nanti.
Sisa 13 hari terhitung sejak 1 Februari ini, Bawaslu HST sudah mempersiapkan staf atau SDM pengawasan di tingkat kecamatan-kecamatan sampai kelurahan/desa. Khususnya untuk pengawasan pemungutan dan perhitungan suara nanti.
Anggota Bawaslu Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M Taupik Rahman menyebut staf-staf PTPS di tingkat PKD akan fokus mulai masa tenang, 11-13 Februari.
Ada 2 fokus pengawasan yang kami lakukan untuk mengawas TPS. Pertama soal kampanye di masa tenang dan kedua soal politik uang,” kata Taupik usai Bimtek Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, tambah Taupik, juga akan mengawasi logistik Pemilu 2024. Sebab pada masa tenang itu, logistik akan disalurkan ke kecamatan-kecamatan se HST.
Pada hari H atau 14 Februari, fungsi pengawasan pun dikerahkan di TPS-TPS.
“Pada hari itu pengawasan dilakukan tanpa jeda. Mulai dari pemungutan sampai perhitungan suara, sampai selesai,” tegas Taupik.

Dari sekian tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas, pada tahapan pemilu itu esensial. Sehingga Bawaslu HST merasa perlu dilakukan bimbingan teknis bagi staf-stafnya di tingakat kecamatan.
Bimtek Bawaslu HST btentang pemungutan dan perhitungan suara itu juga diadakan simulasi. Sebab pada hari itu
“Pengawas TPS itu perlu juga tahu bagaimana mekanisme pungut hitung sampai secara rigid dari awal eh pungut hitung sampai perhitungannya. Hari ini kami simulasikan karena banyak kejadian-kejadian yang baru yang tidak sama dengan pemilu tahun 2019. Karena KPPS akan meminta pertimbangan pengawas TPS jika terjadi hal-hal yang memang tidak tidak diduga,” terang Taupik.
Soal pengawasan di TPS dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Tesa Aji Budiyono, sudah meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dengan berbagai macam Bimtek dan pelatihan agar siap melakukan pengawasan.
“Secara umum, tidak berbeda jauh dengan Pemilu 2019. Karena Pemilu 2019 dan pemilu 2024 undang-undang yang dipakai jtetap sama yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” kata Tesa.
Hanya saja, kata Tesa ada beberapa teknis yang mengalami perubahan mengingat zaman digitalisasi. Ditujukan untuk mempermudah tugas di lapangan tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Tesa mencontohkan seperti pada C Hasil Salinan. Jika dulu hasil salinan masih ditulis secara manual, kini bisa diperbanyak dengan cara difotokopi.
“Kami juga tetap menjaga, memastikan tidak ada salinan yang berubah,” terang Tesa.
Selain pengawasan intens di lapangan, Bawaslu juga punya aplikasi pengawasan yaitu, Aplikasi Pengawasan Siwaslu. Digunakan untuk pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.
Reporter: HN Lazuardi






