terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diharuskan menggunakan pakaian tradisional Adat Banjar setiap hari Kamis.
Keharusan tersebut tertuang langsung di Surat Edaran (SE) yang ditandatangi oleh Wali Kota Banjarmasin baru-baru tadi.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan penggunaan pakaian adat banjar itu dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin yang ke 497 tahun.
“Untuk hari Kamis biasanya menggunakan baju sasirangan diganti menggunakan baju adat banjar yang sederhana,” ucap Ibnu saat ditemui awak media di Lobby Balai Kota, Rabu (23/8/2023).
Ibnu mengatakan keharusan mengenakan pakaian adat banjar oleh seluruh ASN menjelang puncak peringatan Harjad Kota Banjarmasin bertujuan agar nuansanya berbeda.
Apalagi peringatan ulang tahunnnya kota berjulukan Seribu Sungai itu sudah hampir 500 tahun atau lima abad lamannya.
“Dan hingar-bingar hari jadi tidak hanya Balai Kota. Tapi semua ASN, guru-guru, kecamatan dan kelurahan ada nuansanya. Itu lah cara kita mensyukuri 497 tahun usia Kota Banjarmasin,” tutur Ibnu.
Sebagaimana dengan tema Harjad tahun ini lanjut Ibnu, ‘Banjarmasin Baiman Adalah Kita’ yang maksudnya saling berkolaborasi dan lebih untuk saling merangkul.
Di singgung apakah keharusan menggunakan baju adat banjar itu berlaku juga untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin? Ia menjawab hanya mempersilahkan saja jika para anggota DPRD Kota Banjarmasin ingin ikut menyemarakkan.
“Kalau mau ikut ya silahkan,” akhirnya.
Adapun contoh pakaian adat banjar yang dikenakan berdasarkan SE yang beredar untuk perempuan menggunakan baju getang atau baju kurung dengan tapih atau rok motif sasirangan.
Sementara untuk laki-laki menggunakan laung banjar dan sabuk kain motif sasirangan untuk bawahannya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






