terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sejak per tanggal 1 Juni 2024 lalu, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Kota Banjarmasin telah mencabut surat pembatasan kegiatan selama tahun 2024 di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin beberapa waktu karena adanya refocusing anggaran.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan pencabutan surat itu seiring dengan pelunasan utang yang sebagian besar sudah terbayarkan.
“Kita sudah bayarkan utang Rp. 334 miliar dari total Rp. 348 miliar. Jadi tersisa sekitar Rp. 14 miliar,” ucap Edy kepada awak media, Jumat (7/6/2024).
Edy menuturkan dengan pencabutan surat itu, maka beberapa kegiatan yang sempat ditunda sudah bisa dilanjutkan kembali mulai saat ini. Terutama pada kegiatan besar di SKPD.
“Jadi kembali kami terbitkan surat bahwa semua kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” imbuh Edy.
Kegiatan besar yang dilanjutkan, salah satunya Jembatan Gantung Penghubung Jalan Cemara dengan Jalan Sungai Andai.
Ia mengungkapkan pembangunan jembatan penghubung dengan dana anggaran mencapai Rp. 26 miliar itu tinggal penandatangan saja.
“Sudah berproses,” kata Edy.
Kemudian, kelanjutan rehabilitas trotoar Jalan Lambung Mangkurat, dan pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Banjarmasin.
Selain itu, ia membeberkan pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemko Banjarmasin sudah selesai dilakukan.
Kemudian persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di November 2024 mendatang yang mana dana hibah dari Pemko Banjarmasin akan ditransferkan pada bulan ini.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






