terasbanua.my.id, Barabai – Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan reklame tak berizin di pusat kota, Barabai, Sabtu (8/6/2024).
Kasat Pol PP HST, H Subhani menyebut selain tak berizin, juga mengganggu keindahan kota. Sebab dipasang di lokasi yang tak sesuai ketentuan di dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sudah melakukan penertiban reklame-reklame yang menyalahi aturan di beberapa titik di Pusat Kota Barabai,” kata Subhani, Sabtu, (08/06/2024).
Pihaknya berkomitemen melakukan penertiban reklame-reklame yang memang menyalahi aturan.
“Kita memang masih temukan banyak reklame yang harus ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah,” tegas Subhani.
Subhani mengatakan penempatan reklame sudah ada diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, reklame yang tidak sesuai penempatannya akan ditertibkan.
“Pemasangan reklame tidak asal pasang, hal itu sudah ada aturannya dalam perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame,” tegas Subhani.
Ia pun mengimbau kepada para penyelenggara reklame agar mendahulukan izin sebelum pemasangan.
“Lebih dari itu, tolong pastikan bahwa Lokasi pemasangan reklame sudah sesuai dengan Peraturan Daerah,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut dimaksud karena kebersihan dan keindahan di HST membutuhkan partisipasi aktif semua masyarakat termasuk para penyelengara.
“Mari bersama-sama patuhi peraturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Lingkungan di HST,” imbau Subhani.
Reporter: HN Lazuardi






