Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 8 Jun 2024 20:34 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin di Barabai


 Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin di Barabai Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan reklame tak berizin di pusat kota, Barabai, Sabtu (8/6/2024).

Kasat Pol PP HST, H Subhani menyebut selain tak berizin, juga mengganggu keindahan kota. Sebab dipasang di lokasi yang tak sesuai ketentuan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah melakukan penertiban reklame-reklame yang menyalahi aturan di beberapa titik di Pusat Kota Barabai,” kata Subhani, Sabtu, (08/06/2024).

Pihaknya berkomitemen melakukan penertiban reklame-reklame yang memang menyalahi aturan.

“Kita memang masih temukan banyak reklame yang harus ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah,” tegas Subhani.

Subhani mengatakan penempatan reklame sudah ada diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, reklame yang tidak sesuai penempatannya akan ditertibkan.

“Pemasangan reklame tidak asal pasang, hal itu sudah ada aturannya dalam perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame,” tegas Subhani.

Ia pun mengimbau kepada para penyelenggara reklame agar mendahulukan izin sebelum pemasangan.

“Lebih dari itu, tolong pastikan bahwa Lokasi pemasangan reklame sudah sesuai dengan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut dimaksud karena kebersihan dan keindahan di HST membutuhkan partisipasi aktif semua masyarakat termasuk para penyelengara.

“Mari bersama-sama patuhi peraturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Lingkungan di HST,” imbau Subhani.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah