terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menanggapi adanya unjuk rasa yang menyinggung usaha cafe miliknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Saut Natan Samosir langsung angkat bicara.
Menurut Saut, unjuk rasa yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemudah Islam (PI) Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan Balai Kota Banjarmasin dan Gedung DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (22/5/2023) itu, tidak sesuai pada faktanya.
Samosir menegaskan, jika kafe miliknya itu telah mengantongi izin lengkap termasuk izin untuk penjualan minuman beralkohol (minol). Mengingat usahanya masuk dalam kategori Tempat Hiburan Malam (THM) karena adanya tempat hiburan karoke.
“Bedakan mana kafe untuk hiburan malam dan kedai biasa karena memang usaha saya ada dua dan di kelola dua manajemen juga,” ucap Samosir dalam jumpa press kepada awak media baru-baru tadi.
Samosir juga menandaskan operasional usaha kafe nya itu telah mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang berlaku. Misalnya tidak buka pada hari-hari besar keagamaan dan setiap malam Jumat.
“Kalau disinggung jam tayang kafe menurut saya selama ini mengikuti aturan saja. Jika harus tutup ya tutup, tidak buka sembunyi-sembunyi seperti yang lain,” beber Samosir.
Pengusaha ekspedisi ini juga menilai jika tudingan ormas tersebut terlalu berlebuhan.
“Faktanya pada saat mulai Covid-19 kafe saya termasuk sepi pengunjung bahkan room nya sampai kosong. Jadi berlebihan kalau mengklaim karoke nya ramai dan aneh-aneh,. Dan syukurnya bisa bangkit pasca pandemic,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin itu mengaku tidak mempermasalahkan aspirasi yang disampaikan sekelompok ormas dalam unjuk rasa untuk menyoroti suatu hal.
Namun selama berunjuk rasa tidak hanya memojokkan satu pihak saja akan tetapi harus menyoroti secara umum.
“Jangan tertuju secara pribadi karena itu terlalu sempit dan maksudnya itu lebih ke menyerang,” pungkasnya.
Hamdiah/rie
Foto. Hamdiah






