Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 7 Mei 2024 20:41 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ribuan Barbuk Dimusnahkan, Wabup Mansyah: Komitmen Pemkab HST Dukung Kejari


 Ribuan Barbuk Dimusnahkan, Wabup Mansyah: Komitmen Pemkab HST Dukung Kejari Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara, Selasa (7/5/2024), di halaman Kantor Kejari HST.

Barang-barang tindak pidana hasil “rampasan” yang dimusnahkan itu memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘incraht’ dari Pengadilan Negeri. Dan, dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar hingga digerinda.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari HST, Yusup Darmaputra turut disaksikan Forkopimda setempat, dan tak ketinggalan Wakil Bupati HST Mansyah Sabri.

Wabup Mansyah Saberi mengapresiasi pihak kejaksaan yang berkomitmen memberantas segala jenis perbuatan melawan hukum.

“Kami (Pemkab) akan terus mendukung. Bagaimana pun dan apapun jenis kejahatan yang dilakukan yanf efeknya merusak kehidupan masyarakat baik itu segi kesehatan, sosial dan lain-lain,” tutup Mansyah.

Sementara, Kajari HST Yisuf Darmaputra, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara. Terhitung mulai Desember 2023 hingga April 2024.

Dari puluhan perkara, tindak pidana narkotika masih mendominasi. Total ada 21 perkara dengan barbuk 19 paket sabu seberat 27,81 gram dan obat-obatan jenis karisoprodol 30 butir dan 20 unit handphone berbagai merk.

Sementara barbuk terbanyak ada pada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ada ribuan butir obat ilegal yakni, 1.031 DMP dan 2.134 Nova serta sebuah gawai dari 2 perkara yang inkrah.

Sedangkan perkara Psikotropika, ada 14 butir obat Alprazolam hasil dari satu perkara yang inkrah.

Untuk perkara jenis senjata tajam, Kejari HST memusnahkan 4 bilah pisau dan parang. Hasil dari 4 perkara yang inkrah di pengadilan.
Kemudian ada barbuk dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Ada 5 perkara dengan barbuk yang dimusnakhan berupa 2 senjata tajam, 5 buah papan, berbagai macam baju dan celana serta satu gawai.

Terakhir tentang ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Ada 8 perkara dengan barbuk berbagai macam serana perjudian, pakaian dan empat gawai.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” tutup Yusup.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah