Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 1 Jun 2023 20:28 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Restorative Justice di HST, Bupati Aulia: Ciptakan Keharmonisan Masyarakat


 Restorative Justice di HST, Bupati Aulia: Ciptakan Keharmonisan Masyarakat Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) HST bekerjasama dengan Pemkab Hulu Sungai Tengah, saat sudah mendirikani sebanyak 107 rumah Restorative Justice, tersebar di  8 kecamatan dari 11 kecamatan di Bumi Murakata.

Restorative Justice sendiri merupakan program pemerintah dalam menyelesaikan suatu perkara pidana tanpa harus melalui pengadilan. Program itu dari kejaksaan yakni, Restorative Justice (RJ).

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), program penyelesaian suatu perkara atau kasus hukum tanpa ‘kursi pesakitan’ itu diresmikan pada April 2022. Saat itu ada 8 rumah yang dijadikan wadah RJ, tepatnya di Banu Supanggal Kecamatan Pandawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Faizal Banu melalui Kasi Pidum, Herlinda menyebutkan RJ merupakan suatu penyelesaian perkara atau kasus hukum yang dapat diselesaikan  secara kekeluargaan. Tanpa melalui meja hijau atau persidangan di pengadilan.

Artinya, tidak semua perkara berakhir di pengadilan dan mendapat pidana. Munculnya RJ ini tidak lain adalah mengingatkan kembali untuk menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana berbangsa di NKRI.

“Pemberian RJ ini tentu harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Herlinda, Kamis (1/6/2023).

Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan. Selama ini sudah dilaksanakan kejaksaan dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

“Syarat Restorative Justice antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta bukan kasus narkoba,” kata Herlinda.

Bekerja sama dengan Pemkab HST, saat ini sudah ada 107 rumah Restorative Justice. Terdapat pada 8 kecamatan dari 11 kecamatan yang tersebar di Bumi Murakata.

Terbaru, berkolaborasi dengan Pemkab HST, RJ kembali disosialisasikan. Tepatnya di Kantor Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Rabu (31/5/2023).

Sosialisasi itu ditujukan dengan harapan aparat desa dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat agar memahami adanya RJ.

RJ diamini Bupati HST, H  Aulia Oktafiandi. Dia menilai inovasi itu mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengemplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Rumah RJ juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Bupati Aulia memaparkan tujuan Restorative Justice saat membuka sosialisasi di Kantor Desa Paya Kecamatan BAS HST, Rabu (31/5/2023).

“Para tokoh masyarakat, agama maupun tokoh adat, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian didaerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” kata Bupati Aulia saat membuka Sosialisasi Restorative Justice.

Proses penyelesaian perkara, lanjut Aulia ditekankan pada pemulihan kembali (restorasi) atau  keadaan semula. Sehingga terwujud perdamaian di antara korban dan pelaku.

Hasil dari RJ yakni, kasus penyelesaian perkara, korban diharap sudah ikhlas. Pun pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berniat mengulangi bahkan berniat untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengalaman, hukuman sosial lebih lebih memberi efek jera dari pada hukum negara. Oleh karena itu, sebisa mungkin perkara di masyarakat diselesaikan dengan prioritas musyawarah untuk mufakat melalui Rumas Restorative Justice,” tutup Aulia.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah