terasbanua.my.id, Barabai – Mengawali April, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi di Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat Surat Keputusan Bupati, Senin (1/4/2024).
Mereka yang mendapat SK merupakan PPPK tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes) dan teknis dengan total 799 orang. Rinciannya, 428 guru, 330 nakes dan 41 tenaga teknis.
Satu di antara PPPK dari jabatan fungsional guru meninggal dunia. Sehingga tidak menerima SK.
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengucap selamat kepada ratusan PPPK yang telah menerima SK. Dia berharap para tenaga fungsional PPPK itu dapat menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya.
“Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja PPK ini bukan hanya formalitas. Tetapi tonggak sejarah yang menandai komitmen untuk terus beekontribusi membangun Bumi Murakata ini,” kata Aulia dalam sambutannya usai menyerahkan SK PPPK secara simbolis di halaman kantornya.
Bupati Aulia mengingatkan soal pentingnya tanggung jawab. PPPK juga harus mampu beradaptasi dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kolaborasi dan komunikasi yang baik antar pegawai juga harus dijaga. Harus saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama,” tegas Aulia.
Sebagai pegawai pemerintah, PPPK diminta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semua tindak tanduk harus bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
Para pegawai juga diharapkan amanah dalam menjalankan tugas. Sebab SK ini bukan hanya selembar kertas. Jadilah teladan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Teruslah belajar dan mengembangkan diri, agar kita dapat memberikan yang terbaik bagi Kabupaten HST,” tutup Aulia.
Reporter: HN Lazuardi






