terasbanua.my.id, Banjarmasin – Di momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin melakukan pemusnahan ratusan minuman beralkohol (minol) di Halaman Balai Kota, Kamis (1/6/2023).
Minol yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin selama bulan Ramadan lalu.
“Ini hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2017,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai memusnahkan barang bukti minol.
Ibnu menyebutkan penegakkan terhadap perda tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minol itu tentunya menjadi warning bagi para pengusaha minol. Apalagi yang tidak memiliki izin.
Namun tak dipungkiri Ibnu, sebagian besar pengusaha minol di kota yang memiliki julukan Seribu Sungai itu telah memiliki izin terutama izin penjualan minol di atas lima persen.
“Tapi kami berharap dalam rangka menghormati ibadah bulan suci ramadan. Maka hal seperti ini tidak boleh dilakukan,” tutur Ibnu.
Mengingat pemusnahaan minol ini adalah hasil penertiban selama bulan suci ramadan, tidak heran pemusnahaan dilakukan tanpa melalui keputusan pengadilan sebelumnya.
Tentunya pemusnahaan ini sebagai jawaban bagi warga kota yang selama ini terus bertanya-tanya hasil penertiban minol selanjutnya.
“Ini adalah pertanggung jawab kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan ada 310 botol minol berbagai jenis yang dimusnahkan.
“Itu hasil temuan di lapangan pada 9 titik penjualan yang kita lakukan penertiban,” kata Muzaiyin.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha minol. Dimana dalam pemanggilan itu pemilik usaha harus membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan menjual minol pada saat bulan suci ramadan.
“Untuk sanksi kami hanya bisa melakukan penarikan minol hasil razia dan dimusnahkan saja, karena terbatas dengan perda yang berlaku” jelasnya.
Di samping itu, ia membeberkan dalam pengawasan peredaran minol di Kota Banjarmasin. Rencananya akan ada pembentukan tim untuk mengawasan lebih instensif.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






