terasbanua.my.id, Barabai – Total ada 314,95 hektare (ha) lokasi perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Hal itu berdasarkan penetapan lokasi pemukiman kumuh tercantum dalam Keputusan Bupati HST nomor 640/284/648/tahun 2020.
Lokasi kumuh itu tersebar dalam tujuh kecamatan. Meliputi Kecamatan Barabai 133,39 hektare, Pandawan 35,1 seluas hektare, Labuan Amas Utara (LAU) seluas 42,17 hektare, Haruyan seluas 32,49 hektare. Labuan Amas Selatan (LAS) seluas 34,31 hektare, Batang Alai Utara (Batara) seluas 21,49 hektare, dan Batang Alai Selatan (BAS) seluas 16 hektare.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) HST, Dr Sa’dianoor melalui Budin Priliawati Al Afghanistin memaparkan, kriteria perumahan dan pemukiman kumuh ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 14/PRT/2018.
Adapun, kriteria kekumuhan ditinjau dari tujuh aspek kekumuhan dan 16 indikator. Aspeknya meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Untuk indikatornya, mulai dari ketidak teraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan, ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis bangunan, ketidaktersediaan drainase, sistem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis dan beragam indikator lainnya,” ujarnya, belum lama tadi.
Terkait penanganannya terbagi dalam berbagai kewenangan. Mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten.
Sedangkan dengan luas antara 10 sampai dengan 15 hektare kewenangan provinsi, dan lebih dari 15 hektare sebagai kewenangan pusat.
Terkait atensi untuk pengentasan daerah kumuh, pihaknya melakukan pencegahan. Diantaranya peningkatan kualitas pemukiman kumuh, peningkatan infrastruktur jalan lingkungan pemukiman, penataan sistem dan penyediaan drainase lingkungan.
“Bedah rumah di kawasan kumuh yang sampai tahun ini kita kerjakan. Lalu, memberi bantuan jamban kepada warga dan berbagai upaya peningkatan lain,” paparnya.
Dalam hal pencegahan perluasan pemukiman kumuh, pihaknya juga turut menyosialisasikan terkait peraturan persetujuan bangunan gedung (PBG), penerapan rencana bangunan yang terintegrasi dalam rencana tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang partisipatif.
“Pengembalian fungsi kawasan perumahan dan pemukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam rencana tata ruang yang ada. Serta, perlibatan dan pembinaan masyarakat dalam berbagai kegiatan,” imbuhnya.
Sebagai pemicu, juga digelar lomba kampung hijau, bersih dan sehat kepada para kelompok masyarakat yang berada di lokasi kawasan kumuh. Nantinya, mereka yang terlibat akan diberikan apresiasi tingkat swadaya tinggi dalam pengentasan kawasan kumuh ini.
Reporter: HN Lazuardi






