Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 1 Apr 2023 18:06 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Punya Proyek Puluhan Miliar, Dinas PUPR HST Gandeng Jaksa


 Ekspose pendampingan hukum oleh Kejari HST untuk pengerjaan proyek Dinas PUPR setempat, Kamis (30/3/2023). Perbesar

Ekspose pendampingan hukum oleh Kejari HST untuk pengerjaan proyek Dinas PUPR setempat, Kamis (30/3/2023).

terasbanua.my.id, Barabai – Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) bakal mengadakan 30 proyek fisik dengan nilai keseluruhan sebesar Rp90 miliar lebih.

“Dari 30 pekerjaan itu, masing-masing bervariasi nilainya. Sumber dananya dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Plt Kepala PUPR HST, Syahidin di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (30/3/2023).

Ke 30 proyek itu, kata Syahidin merupakan prioritas Pemkab HST. Dianggap priortias karena banyak dimanfaatkan masyarakat.

Misalnya saja, proyek-proyek itu ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi seperti sektor pariwisata dan infrastruktur.

Ada pun proyek tersebut di antaranya yakni, penggantian jembatan-jembatan, peningkatan dan rehabilitas jalan, kontruksi tebing dan normalisasi sungai serta peningkatan drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai.

Selain itu, ada juga peningkatan gerbang perbatasan kabupaten, gedung eks MTQ dan RTH Lapangan Dwi Warna dan pembuatan septic tank bagi warga di bantaran sungai dan stunting.

“Jangka waktu proyek bervariasi. Ada yang siap ada yang dalam perubahan dan disesuaikan. Akan kami lelang secara bertahap. Akhir tahun ini ditargetkan selesai,” kata Syahidin.
Demi kelancaran proyek-proyek tersebut, Dinas PUPR menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) HST untuk melakukan pendampingan atau legal assistance.

“Kami menerima permohonan pendampingan hukum itu,” kata Kepala Kejari HST, Faizal Banu.

Pendampingan hukum kata Banu,  jaksa dalam hal proyek yang dikerjakan yakni memberikan pertimbangan hukum untuk menghadapi permasalahan Hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Pendampingan hukum itu, lanjut Banu, sesuai dengan undang-undang dan MoU atau nota kesepakatan antara Kejari HST dengan pemerintah setempat yang di tekan 2021 silam.

“Kami siap mendapingi pekerjaan untuk meninggkatkan profesionalisme sesuai ketentuan berlaku,” terang Banu.

Dia mengimbau agar pengerjaan proyek itu transparan. Sehingga asyarakat bisa mengawal dan berjalan dengan bagus dan mempunyai daya maksimal kepada masyarkat.

Rencananya, dari 30 proyek itu, kejaksaan akan mengutus beberapa jaksa mendampingi proyek itu.

“Kami klasifikasikan proyek itu jadi 3 bagian, jalan, jembatan dan drainase. Jadi ada 3 tim. Satu tim akan ada 5 jaksa,” tutup Banu.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah