terasbanua.my.id, Barabai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hulu Sungai Tengah (Disdukcapil HST) meluncurkan lagi inovasi pelayanannya.
Kali ini inovasi itu untuk pengantaran dokumen bagi warga HST. Inovasi itu diberi nama ‘Menanduk’, akronim dari Motor Pelayaban Pengantaran Dokumen Kependudukan.
Inovasi itu resmi dilumcurkan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat apel gabungan SKPD dan para ASN di halaman kantornya, Senin (23/10/2023).
“Diharapkan program inovasi di Dukcapil itu dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama terkait pengurusan dokumen kependudukan yang semuanya serba gratis dan mudah dengan syarat dan ketentuan tetap berlaku,” pinta Aulia kepada peserta apel saat itu.
Soal inovasi itu, Plt Kepala Disdukcapil HST, Herry Setiawan menjelaskan itu adalah pengembangan dari Inovasi sebelumnya. Yakni, Disdukcapil HST Mobile yang diluncurkan pada awal 2023.
“Dari sinilah inovasi pengantaran dokumen kependudukan ini kami proses”, kata Herry.
Pemanfaatan Menanduk terang Herry, pengantaran dokumen dibatasi. Hanya untuk warga HST yang benar-benar membutuhkan dan yang memiliki keterbatasan.
“Sepert orang tua jompo, disabilitas maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terang Herry.
Untuk wilayah pengantarannya bagi masyarakat yang berada di HST, aplikasi Menanduk bisa dibantu oleh keluarga, pembakal, aparat desa atau yang lebih faham soal teknologi.
Soal biaya operasional, Herry menekankan semuanya sudah tercover dalam dokumen anggaran yang ada di Dukcapil. Alias gratis.
“Kami menyadari program dan inovasi itu masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,
kami memerlukan masukan dan saran yang baik dari masyarakat. Sehingga keke depannya busa kami kembangkan dan kami sempurnakan,” tutup Herry.
Perlu diketahui, sejak diluncurkan hingga saat ini, pada aplikasi Menanduk sudah 10 permohonan pengantaran dokumen kependudukan. Semua sedang diproses dengan berbagai jenis keperluan, seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta Akta Kematian.
Hingga saat ini, Disdukcapil sudah memiliki inovasi ‘Permataku’, akronim dari Pelayanan Terintegrasi Melahirkan Anak Dapat Tiga Dokumen. Bekerja sama dengan RSUD H Damanhuri Barabai ata RSHD.
Kemudian inovasi lainnya juga ada di Kementerian Agama, seperti di KUA dan Pengandilan Agamam
Herry Setiawan mengatakan inovasi itu untuk memangkas birokrasi pengurusan dokumen kependudukan.
Apabila masyarakat ingin mengurus sesuatu yang output-nya berhubungan dengan dokumen kependudukan, tidak perlu lagi bolak balik ke kantor satu dengan kantor yang lain.
Reporter: HN Lazuardi






