Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 4 Apr 2023 20:52 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pungutan Tarif Parkir Di Pasar Lima Ditengarai Melebihi Batas, Berbuntut Pengelola Dipanggil Dishub


 Pungutan Tarif Parkir Di Pasar Lima Ditengarai Melebihi Batas, Berbuntut Pengelola Dipanggil Dishub Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Diduga mengenakan tarif parkir melebihi batas yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Salah satu pengelola parkir di Pasar Lima  dipanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Tidak hanya pemanggilan, pengelola parkir yang bersangkutan juga telah dilayangkan Surat Peringatan (SP 1).

Tentunya hal itu dilakukan, sebagai upaya menciptakan suasana nyaman pada layanan parkir untuk masyarakat. Tidak hanya pada parkir Pasar Lima saja tapi juga dititik lainnya.

“Ini langkah tegas yang kita lakukan,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo beberapa waktu lalu.

Namun berdasarkan pengakuan dari pengelola parkir terkait tarif itu, memang benar ada oknum juru parkir yang mengenakan tarif di luar harga resmi mulai dari Rp. 3 ribu, Rp. 5 ribu hingga Rp.20 lebih.

Padahal tarif resminya untuk kendaraan bermotor roda dua hanya Rp 2 ribu. Kemudian kendaraan roda empat Rp. 3 ribu.

“Bila mana hal itu terulang lagi, maka pihaknya tak segan akan ambil tindakan tegas. Bahkan hingga pencabutan izin,” tegasnya kembali.

Dalam hal itu lanjutnya, pihaknya siap menggandeng aparat Kepolisian Polresta Banjarmasin untuk antisipasi hal serupa.

Di samping itu, ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir. Namun hanya ada kenaikan terhadap setoran yang telah disepakati sebelumnya yakni 25 persen.

Memang dilakukan tagihan yang dikelola UPT Parkir, itu untuk peningkatkan PAD. Adapun besaran setoran parkir yang diterapkan di kawasan tersebut juga sesuai dengan penetapan SK wali kota.

Sebelumnya Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar. Ia mengakui banyak keluhan seputaran perparkiran termasuk soal tarif tersebut.
“Sebenarnya kalo laporan terkait perparkiran, hampir setiap minggu ada. Itu bermacam-macam termasuk tarif parkir ini,” ujarnya.

Sembari memberikan pengurangan kepada pengelola, pihaknya pun kembali melakukan sosialisasi kembali kepada pengelola parkir di berbagai titik parkir di Banjarmasin. Salah satunya di kawasan Sudimampir, Harum Manis, Pasar Lima dan titik parkir lainnya.

Sosialisasi dilakukan melalui pengeras suara hingga pemasangan spanduk.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin