terasbanua.my.id, Banjarmasin – Keluyuran saat jam kerja, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, di kawasan Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Selasa (6/6/2023).
Kepala BKD Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara BKD Kota Banjarmasin, Miftah Al Hajir mengatakan ada 21 ASN yang terjaring.
“21 itu terdiri dari 9 orang ASN di Pemko Banjarmasin dan ASN dari Pemprov ada 12 orang,” ungkap Miftah kepada awak media.
Dari total 21 ASN itu lanjutnya, hanya 2 ASN saja yang memiliki surat izin. Sedangkan sisanya 19 orang tidak memiliki surat izin saat keluar di jam kerja.
“Hanya 2 ASN saja yang memiliki izin itu dari Pemprov,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dari para ASN yang terjaring karena tidak memiliki izin akan diminta untuk melengkapi surat izin di masing-masing SKPD agar segera disertakan ke BKD.
Ia menjelaskan kegiatan razia ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin merupakan perdana di tahun 2023 ini. Dimana sebelumnya sudah sering dilaksanakan.
“Di tahun-tahun sebelumnya pernah kita beri sanksi berupa teguran kepada ASN yang terjaring. Itu sanksi ringannya,” ujarnya.
Rencananya, titik razia akan diperluas hingga di tempat-tempat pusat perbelanjaan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Sifatnya sidak nanti,” akhirnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






