terasbanua.my.id, Barabai – Polemik pemutusan aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) masih bergulir di Hulu Sungai Tengah (HST).
Pemutusan sejumlah PJU oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Barabai itu karena Pemkab HST tidak membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Nampak PJU disegel oleh PLN UP3 Barabai di sebagian kecamatan Barabai sehingga jalanan nampak gelap.
Kabid Dinas Perhubungan DLHP HST, M Affauw Al Bagaq membenarkan hal itu.
“Menurut klaim PLN, yang disegel itu adalah PJU non meterisasi yg harus dibayarkan Pemkab HST,” kata Affauw, Selasa (3/10/2023).
Affauw belum memastikan berapa total PJU yang disegel. Termasuk jumlah PJU yang mesti dibayar.
Karena itu, kata Affauw, PJU khusus di wilayah Barabai dihentikan sementara pembayarannya. Karena perlu dilakukan evaluasi total tagihan.
Pihak Pemkab HST perlu data atau jumlah PJU yang dimatikan. Apakah sesuai dengan jumlah yang disegel tersebut dengan tarif yang ditagihkan.
“Pihak PLN sampai saat ini belum menyajikan data tarif borongan yang ditagihkan. Dengan itu, pemkab HST mengambil langkah demikian (tidak membayar PJU-red),” terang Affauw.
Soal PJU itu, kata Affauw, Pemkab HST dan PLN UP3 Barabai telah melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, mereka membentuk tim gabungan untuk mengevaluasi titik PJU non meterisasi.
“Fokusnya yang di lokasi Kecamatan Barabai. Sebagaimana yang dihentikan sementara pembayaran tagihan bertarif non meterisasi,” ujar Affauw.
Informasi dihimpun, Pemkab HST sebelumnya membayar lebih dari Rp490juta per bulannya. Terakhir pemaiakan Agustus yang dibayar per September 2023 dengan total Rp340juta lebih.
“Kita kurangi atau hentikan pembayaran Rp150 juta lebih untuk PJU non meterisasi di Kecamatan Barabai,” tutup Affauw.
Dikonfirmasi terpisah ke Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN UP3 Barabai, Arif Pradata menyebut pemadaman PJU itu sudah sesuai prosedur. Sebabnya belum ada pembayaran sehingga dilakukan pemutusan sementara.
“Hanya beberapa ruas jalan. Sesuai prosedur kalo listrik sudah dipakai, bulan depan harus dibayarkan, pascabayar. Kami juga sudah informasikan soal itu. Dan kami juga sudah membangun komunikasi dengan Pemkab HST,” terang Arif.
Soal tarif PJU khusus non meterisas, kata Arif tak berubah sejak 2014 sampai sekarang. Sudah disepakati antara pimpinan kedua instansi pemerintah itu, sekitar Rp452juta pada P-33 (non meterisasi) dan P-31 (meterisasi) di HST.
Untuk Kecamatan Barabai, total daya 238.200 untuk P-33. Jumlahnya 929 titik.
“Yang belum dibayar yang paling besar, P-33. Rp150 juta itu khusus di Kecamatan Barabai,” terang Arif.
Secara keseluruhan untuk HST, terang Arif ada 4.701 titik.
“Nanti kita juga survey bersama khusus wilayah Barabai. Harapannya yang sudah menjadi tagihan harus tetap dibayarkan dulu jangan nunggu sampai selesai survei,” tutup Arif.
Reporter: HN Lazuardi






