Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 25 Mei 2023 16:03 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perselingkuhan Guru Madrasah di HST Berakhir Mutasi


 Ilustrasi perselingkuhan oknum guru dengan istri orang./net. Perbesar

Ilustrasi perselingkuhan oknum guru dengan istri orang./net.

terasbanua.my.id, Barabai – Buntut dugaan perselingkuhan AM (42), oknum guru di bawah naungan Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah (Kemenag HST) berakhir dimutasi.

Sebelumnya, dikabarkan salah seorang oknum ASN,  pada salah satu madrasah di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) digrebek berselingkuh dengan istri orang.

Dugaan perselingkuhan AM, oknum guru yang berstatus kawin itu dikabarkan setelah suami sah menggerebek keduanya (Istri sah dan oknum guru) yang tengah berselingkuh pada sebuah rumah di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan dimutasi,” kata Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (25/5/2023).

Kasi Abdurrahman tak menjelaskan secara gamblang ke mana AM dimutasi. Informasi dihimpun terasbanua, dia dimutasi pada salah satu madrasah di Kecamatan Hantakan.

Penelusuran terasbanua sebelumnya, AM terdaftar di Dapodik. Dia memiliki jabatan penting di sekolah tempatnya mengajar.

Soal isu perselingkuhan itu, sebelumnya AM dipanggil pihak Kemenag HST. Dia diperiksa terkait adanya isu perselingkuhan itu.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita panggil dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Abdurrahman, 4 Mei 2023 lalu.

Abdurrahman menyebut, jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui akan diproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

“Kita hanya proses terkait kedisiplinan atau pelanggaran kode etik tidak terkait pidana,” terang Abdurrahman.

Bila terbukti bersalah, Abdurahman merincikan hukumannya ada 3 kategori. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat.

“Jika memang benar-benar terbukti maka pelanggarannya masuk pelanggaran berat,” tegas Abdurrahman.

Pelanggaran berat itu diambi jika memang terbukti. Sanksinya adalah pemecatan.

“Intinya, masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait perkembangannya akan disampaikan selanjutnya,” jelas Abdurrahman.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 3,186 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah