terasbanua.my.id, Banjarmasin – Serius perhatian nasib buruh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 Tentang Ketenagakerjaan.
Perda ini dibahas langsung melalui Panitia Khusus (Pansus) ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kota Banjarmasin khususnya.
Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengatakan pembahasan raperda ketenagakerjaan tentunya mengarah pada perlindungan hak pekerja dan kesetaraan pekerja.
“Pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan kerja bagi semua dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ucap Rikval Fachruri baru-baru tadi.
Tentunya dalam raperda itu harus mencakup semua aspek yang tujuannya melindungi hak tenaga kerja. Mulai dari hak mendapatkan jaminan sosial, kesehatan, hingga regulasi ketenagakerjaan yang konfrensif seperi upah, jam kerja dan lainnya.
“Tak hanya itu, bagi perusaah juga wajib memberikan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dengan perlakukan yang layak,” ujarnya.
Tentunya, revisi raperda ini juga akan menjadi penguat kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam hubungan industrial.
“Perda ini menjadi pelengkap dan pendukung Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memiliki kewenangan kuat dalam pengawasan perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
” Kita ingin raperda ketenagakerjaannya ini harus mencakup semua aspek dalam perlindungan dan hak yang semestinya didapatkan pekerja secara adil,”tutupnya.
Adv/Hamdi






