terasbanua.my.id, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) berkomitmen memenuhi hajat dan hak anak di Bumi Murakata. Termasuk penanganan dan perhatian terhadap korban kekerasan.
“Stop kekerasan pada anak,” tulis Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dalam Instastory akun Instagramnya yang diakhiri dengan gambar mawar layu, Senin (5/6/2023) sore.
Bupati Aulia juga menyebut atas nama pribadi dan Pemkab HST, menolak tegas segala kekerasan pada anak.
“Kami, Pemkab HST telah berkomitmen menjadikan HST kabupaten layak anak,” terang dia.
Terhadap kasus yang menimpa gadis 15 tahun di HST, korban pelecehan seksual oleh ayah kandung dan kakeknya itu, Aulia memerintahkan dinas terkait untuk membuat dan menyusun rencana penanganannya.
Hal itu diperjelas Plt Kepala Dinas Sosial PPKB dan PPA HST, Edy Rahmawan. Ada beberapa rencana rehabilitas dan perhatian khusus kepada korban anak 15 tahun.

Kegiatan trauma heling terhadap anak-anak korban pasca-banjir HST awal 2021silam./Foto: istimewa.
Edy menyebut, penanganan dan perlindungan korban, pihaknya akan bekerjasama dengan perwakilan Kemensos RI di Banjarbaru dari Sentra Budi Luhur dan Balai Diklat Kemensos.
Edy merincikan beberapa poin rencana rehabilitasi korban anak. Pertama, memberikan hak untuk belajar Home Schooling. Kedua, dilanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Guru datang ke sentra untuk bimbingan private seluruh mata pelajaran setingkat SD. Sampai siap untuk ikut ujian penyetaraan SD sembari menunggu lahiran anaknya. Lalu dilanjutkan ke SMP. Jika memungkinkan ke SMP Umum. Jika kemampuan belajarnya tidak memungkinkan, akan kami treatmen seperti sebelumnya, Home Schooling,” papar Edy, Selasa (6/6/2023).
Pemkab, lanjut Edy juga merawat anak korban sampai korban bersedia untuk merawat anaknya sendiri. Sebelum itu, dia terlebih dulu diberikan parenting skill.
“Itu dilakukan untuk anak agar memiliki kemampuan menolak dan melawan apabila ada orang lain yang memaksakan keinginan yang tidak ingin dilakukannya,” kata Edy.
Sebelum berusia 18 tahun, dia juga diberikan bimbingan kemampuan untuk persiapan hidup.
“Sampai siap mandri. Dalam artian mampu finansial hingga merawat anak. Belum ada batas waktu. Langkah antisipasi yang kami lakukan melindungi hajatnya sebagai anak hingga ke depan sebagai ibu,” papar Edy.
Selain membina psikologis korban anak, kata Edy saat ini pihaknya juga menyiapkan sekenario pendampingan hukum korban.
Saat ini, kedua pelaku yakni ayah kandung IRP (35) dan sang kakek H (76) tengah mendekam di jeruji besi Polres HST.
Keduanya dijerat undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga hukuman.
Bupati Aulia, kata Edy mengapresiasi Kapolres HST dan jajarannya. Terutama terhadap gerak cepat penanganan kasus hukum penangkapan pelaku yang borun.
Dia juga berharap pendampingan Pemkab HST dapat segera memulihkan kondisi korban.
“Dan tak lupa sinergitas dengan kepolisian tetap terjaga dalam menindaklanjuti kasus itu,” tulis Aulia.
Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran.
“Khususnya orang tua dan PR besar Pemkab HST dalam melindungi hak-hak anak,” tutup Aulia.
Reporter: HN Lazuardi






