Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 24 Nov 2022 17:58 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perda Nomor 3 tahun 2022 Jadikan Banjarmasin Kota Inklusi


 Perda Nomor 3 tahun 2022 Jadikan Banjarmasin Kota Inklusi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Janji Pemko Banjarmasin untuk selalu memperhatikan masyarakatnya, terutama para  penyandang disabilitas kian terpenuhi.

 

Apalagi, saat ini, kota bermotto Kayuh Baimbai ini telah meluncurkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengganti Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Melalui Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, sosialisasi atas peraturan baru tersebut pun dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (23/11/2022).

 

Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, istilah penyandang cacat mempunyai arti yang bernuansa negatif, dan memiliki dampak sangat luas bagi penyandang cacat itu sendiri.

 

Bahkan,  sebelum terbitnya peraturan –peraturan yang berpihak pada penyandang disabilitas, subtansi kebijakan publik kerab memposisikan penyandang cacat sebagai objek dan tidak menjadi prioritas.

 

Sebutan penyandang cacat mempunyai makna berkonotasi negatif, dan tidak sejalan dengan prinsif utama hak asasi manusia, sekaligus bertentangan dengan nilai nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

 

Atas dasar pemikiran tersebut, maka istilah penyandang cacat kemudian diganti menjadi penyandang disabilitas.

 

“Istilah penyandang disabilitas mempunyai arti yang lebih luas dan mengandung nilai-nilai inklusif yang sesuai dengan jiwa dan semangat reformasi hukum di Indonesia, dan sejalan dengan subtansi konvensi hak orang penyandang disabilitas,” jelas Ibnu Sina dalam sambutan pembukaan acara tersebut, yang dibacakan Plt Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi, Husin Luthfie.

Lebihlanjut dikatakannya, keberadaan Perda ini, merupakan wujud keseriusan Pemko Banjarmasin dalam melaksanakan amanat undang-undang.

 

Namun, ungkapnya, harus diakui, perhatian dan pelayanan terhadap hak hak penyandang disabilitas di negeri kita masih sangat rendah. Realitas aplikasi program kegiatan penerapannya pun masih sangat kecil.

 

Indonesia, bebernya, diantara Negara-negara Asean, dinilai tergolong negara yang kurang responsive dalam pelayanan disabilitas.

 

Hal ini diperparah dengan kebijakan yang dahulu pernah dikeluarkan jajaran birokrasi, dan diketahui masih sangat jauh dari nilai kesadaran untuk ” ramah disabilitas”.

 

“Padahal jika berbicara soal akses publik dan berbagai layanan lainnya secara langsung menjadi tanggung jawab dari birokrasi,” katanya.

 

Karena itu, ia berharap melalui sosialisasi Perda tersebut, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat lebih diperhatikan. “Saya mengharapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dan sungguh sungguh,” pungkasnya.

 

Sekedar mengingat. Perda Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, disahkan melalui Rapat  Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Kamis (1/9/2022).

 

Dengan adanya Perda ini, maka kota berjuluk seribu sungai merupakan kota pertama di Indonesia menuju status kota inklusi.

 

Saat itu, Ibnu Sina menginstruksi keseluruh SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin agar bisa menjadi Kota Banjarmasin terdepan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

“Seperti ketika Job-Fair lalu misalnya, pameran usaha kerja yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan juga memberikan kesempatan atau slot kepada penyandang disabilitas agar dapat diterima bekerja, sesuai dengan kemampuan pastinya,” katanya.

 

Ibnu Sina, Kota Banjarmasin sebagai kota pertama yang menuju kota inklusi di Indonesia, harus dapat menjadi yang terdepan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

“Seperti ketika Job-Fair lalu misalnya, pameran usaha kerja yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan juga memberikan kesempatan atau slot kepada penyandang disabilitas agar dapat diterima bekerja, sesuai dengan kemampuan pastinya,” tutupnya.

 

(prokom-banjarmasin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kembalikan Ekosistem TPA Basirih, 2.500 Bibit Pohon Ditanam

30 Juni 2026 - 14:18 WITA

Kota Banjarmasin Rebut Juara Umum MTQ Nasional XXXVIII Kalsel 2026

26 Juni 2026 - 14:21 WITA

Sekdako Banjarmasin Sidak Displin di SKPD

22 Juni 2026 - 14:25 WITA

SiLPA 2025 Tinggi, Sekda Banjarmasin Perketat Pengawasan Evaluasi Kinerja SKPD

18 Juni 2026 - 14:28 WITA

Kesbangpol dan FKUB Banjarmasin Sosialisasikan Perda Toleransi Beragama

17 Juni 2026 - 14:34 WITA

APBD Banjarmasin TA 2025 Catat SiLPA Rp538 Miliar, Wali Kota Evaluasi Total SKPD dan Soroti Proyek Mandek

15 Juni 2026 - 14:40 WITA

Trending di Banjarmasin