Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 1 Jul 2024 19:40 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Per 1 Juli 2024, Utang Pemko Banjarmasin Ke Pihak Ketiga Lunas


 Per 1 Juli 2024, Utang Pemko Banjarmasin Ke Pihak Ketiga Lunas Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pembayaran utang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada pihak ketiga, kontraktor dan penyedia jasa selesai dilakukan per tanggal 1 Juli 2024 ini.

Dimana sebelumnya, pembayaran utang terpaksa tertunda dan dilakukan pencicilan secara bertahap dengan total utang sekitar Rp. 348 miliar.

“Kita ucapkan syukur Alhamdulillah, pembayaran terhadap utang maupun anggaran yang tertunda di tahun 2023 lalu sudah bisa dikatakan selesai,” ucap Ibnu melalui jumpa press di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (1/7/2024).

Namun memang lanjut Ibnu, masih ada tersisa sebesar Rp. 6,2 miliar yang akan dilunasi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

Dari pengalaman ini lanjut Ibnu, tentu menjadi perhatian dan pembelajaran penting bagi pihaknya ke depan.

“Sebelumnya belum pernah terjadi, dan ini jadi pembelajaran penting bagi jajaran dan SKPD Pemko Banjarmasin,” imbuhnya.

Belajar dari pengalaman ini lanjutnya, maka pengawasan internal penting dilakukan untuk melihat realisasi pendapatan maupun pengeluaran secara berkala.
“Kalau ada kemungkinan target tidak tercapai berarti dianggaran perubahan harus disesuaikan,” katanya.

Seiring lunasnya pembayaran utang, berbagai kegiatan di tahun ini bisa berjalan normal kembali tanpa harus ada refocusing.

“Semoga tidak terulang lagi, terima kasih kepada BPK RI yang telah membantu prosedur dalam kasus ini” akhirnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan alasan pelunasan utang tersisa dilakukan pada APBD perubahan dikarenakan sub kegiatan sebelumnya di APBD murni memang tidak ada.

“Jadi bukan sengaja tapi memang kondisi di sistem seperti itu,” kata Edy.

Untuk pelunasan sisanya nanti, dari SKPD terkait melakukan usulan untuk memunculkan di sub kegiatan di APBD perubahan 2024.

“Kalau bisa dimunculkan, selesai pembahasan APBD perubahan maka sudah bisa dicairkan,” sambungnya.

Pelunasan sisa utang itu dilakukan pada beberapa SKPD diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

“Tiga atau empat SKPD yang mana paling besar itu Disdik,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin