terasbanua.my.id, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) meraih Opini Kualitas Tertinggi atau Kategori A Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman.
Peraihan itu didapat dari hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Nilainya, 93,57 yang membawa HST berhasil masuk dalam zona hijau.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Plt Gubernur Kalsel, H Muhidin kepada Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri di Swiss-BELHOTEL Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
“Ini merupakan kategori tertinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik. Pencapaian ini merupakan bentuk pengakuan atas kepatuhan Pemkab HST dalam memberikan layanan publik yang berkualitas,” kata Mansyah.
Dikatakannya, Mansyah, pencapaian tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkab HST untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sejumlah langkah strategis dan inovasi yang dilakukan oleh Pemkab HST yang terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap tahunnya,” tegas Mansyah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tugas utamanya adalah pencegahan dan pemberantasan maladministrasi. Dalam konteks pencegahan maladministrasi ada banyak hal yang kami laksanakan sejak 2015. Salah satunya adalah penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini,” kata Hadi.
Hadi mengingatkan, perlu kita disadari bahwa penilaian ombudsman tidak hanya menghasilkan nilai secara kuantitatif.
“Tapi juga kami mengharapkan berdampak secara kualitatif bagi penyelenggara pelayanan publik,” tutup Hadi.
Reporter: HN Lazuardi






