terasbanua.my.id, Barabai – Setahun pasca kasus kehilangan barang-barang berharga di instansi Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) akhirnya terungkap.
Total ada 14 gedung yang digasak pelaku. Hasilnya, puluhan alat elektronik seperti laptop, PC hingga sembako berhasil digondol pelaku.
“Termasuk sekolahan, kantor dinas dan sekretariat KONI HST,” kata Kasat Reskrim, Iptu Andi Patinasarani melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Rabu (4/7/2023).
Pelaku, kata Husaini berinisal PR (40). Dia warga Jalan Dharma Padawangan RT 1 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.
“Senin tadi (3/7/2023) tengah malam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai HST,” kata Husaini.
Terungkapnya kasus kehilangan barang di instansi itu berawal dari laporan pihak KONI, dinas di HST dan sekolah SMPN 1. Laporan polisi pertama pada 2022 lalu.
“Awalnya KONI melaporkan kehilangan 2 buah printer pada 7 Juli 2022. Kemudian ada laporan baru dari Disnaker HST yang kehilangan 2 unit CPU dan 2 unit monitor pada 23 Januari 2023. Terakhir laporan dari pihak SMPN 1 HST yang kehilangan 2 Chromebook pada 24 April 2023 tadi,” papar Husaini.
Dari laporan-laporan itu, anggota Buser dipimpin langsung Kasat Satreskrim, Iptu Andi melakukan serangkaian penyelidikan. Titik terang ditemukan.
Terduga pelaku mengarah kepada PR. Setelah cukup bukti, Satreskrim melakukan penggerebak di kediaman pelaku atau di rumah mertuanya.
“Dari penggerebakan, anggota menemukan sejumlah bukti alat elektronik. Diduga hasil dari pencurian dari 14 tkp tadi,” kata Husaini.

Lanjut Husaini, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku alias PR mengakui telah menggasak 14 tempat tadi. Ke 14 tempat itu terpisah di kecamatan-kecamatan di HST.
Rata-rata tempat yang digasak PR yakni, sekolahan, SD, SMP sampai SMA. Sementara lainnya yakni, Instansi Pemkab HST seperti Disnaker, Dispora, PMDes dan Dinkes.
“Yang bersangkutan juga mengakui, sebagian barang-barang yang berhasil diambilnya telah dijual,” kata Husaini.
Pelaku menggasak barang di gedung-gedung milik pemerintah itu dengan cara membobolnya.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi,” terang Husaini.
Saat ini, PR dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 Joncto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Husaini.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






