terasbanu.my.id, Banjarmasin – Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu dijadwalkan 3 Januari 2025 mendatang.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rusnailah penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MK) mengeluarkan pengumuman soal Pilkada 2024.
“Kami mendapat kabar dari pimpinan bahwa kemungkinan besar tanggal 3 Januari baru diumumkan. Jadi paling lama setelah 3 hari pengumuman MK dilakukan penetapan,” ucap Rusnailah di sela-sela kegiatan gathering bersama media dan pemantau di Pantai Batakan Baru yang digelar KPU Kota Banjarmasin, Minggu, (15/12/2024).
Pilkada di Kota Banjarmasin sendiri lanjut Rusnailah, hingga saat ini belum ada laporan gugatan ke MK.
“Mudah-mudahan sampai nanti tanggal 3 kita tidak terdaftar ya dalam gugatan di MK itu,” ujarnya.
Sementara, setelah penetapan paslon terpilih pihaknya akan membuat surat pengajuan kepada DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk dilanjutkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sedangkan untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih sesuai PeraturAN KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dijadwalkan tanggal 10 Februari 2025.
“Kita tunggu saja, apakah masih menggunakan jadwal itu atau ada perubahan dari pengumuman KPU RI,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah







