Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 26 Okt 2022 06:17 WITA ·

badge-check

Reporter

Penataan Lahan Parkir di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Turut Jadi Perhatian Pemko


 Penataan Lahan Parkir di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Turut Jadi Perhatian Pemko Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Tidak hanya menata dan membina para pelaku usaha yang ada di Bandarmasih Tempo Doeloe saja.  Lahan parkir di kawasan yang lebih dikenal Kota Lama itu juga sudah dilakukan pembenahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Mengingat selama ini, parkiran mobil khususny,  dinilai cukup menganggu lalu lintas di kawasan Jalan Simpang Hasanuddin HM, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Karena cukup menganggu sehingga sempat ditegur Satlantas (Satuan Lalu Lintas),” ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).

Kendati demikian, diakuinya Pemko Banjarmasin sudah melakukan penataan secara bertahap yang mana parkir sudah dialihkan tak jauh dari lokasi yakni di belakang Bank Indonesia (BI) dan di tempat lain yang masih dikomunikasikan pihaknya dengan pihak terkait.

“Parkir ganggu lalu lintas yang mengarah Jembatan Dewi itu sudah tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, tidak hanya paguyuban resmi saja yang nantinya akan mengatur hingga mengawasi di kawasan itu. Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin terkait juga bakal dibentuk untuk pengawasannya nanti.

“Sesuai tupoksinya, misalnya Satpol PP terkait penertiban, kemudian dari Dinas Perhubungan (Dishub) bagaimana cara mengatur parkir. Maka harus dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” jelasnya.

Tentunya hal tersebut dilakukan untuk kejelasan mengenai pengawasan di kawasan itu agar terpantau dengan baik dalam penataannya.

“Sehingga apabila terjadi apa-apa mereka memiliki tugas,” katanya.

Misalnya persoalan parkir, menurutnya tidak cepatnya penanganan langsung oleh Dishub Kota Banjarmasin dikarenakan merasa tidak terlibat.

Sehingga apabila SK Wali Kota mengenai hal tersebut dibuat untuk mempertegas. Tentunya penataan dan pembinaan di kawasan bisa lebih teratur.

“Makanya perlu untuk itu,” pungkasnya.

Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin