Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 26 Okt 2022 06:17 WITA ·

badge-check

Reporter

Penataan Lahan Parkir di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Turut Jadi Perhatian Pemko


 Penataan Lahan Parkir di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Turut Jadi Perhatian Pemko Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Tidak hanya menata dan membina para pelaku usaha yang ada di Bandarmasih Tempo Doeloe saja.  Lahan parkir di kawasan yang lebih dikenal Kota Lama itu juga sudah dilakukan pembenahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Mengingat selama ini, parkiran mobil khususny,  dinilai cukup menganggu lalu lintas di kawasan Jalan Simpang Hasanuddin HM, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Karena cukup menganggu sehingga sempat ditegur Satlantas (Satuan Lalu Lintas),” ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).

Kendati demikian, diakuinya Pemko Banjarmasin sudah melakukan penataan secara bertahap yang mana parkir sudah dialihkan tak jauh dari lokasi yakni di belakang Bank Indonesia (BI) dan di tempat lain yang masih dikomunikasikan pihaknya dengan pihak terkait.

“Parkir ganggu lalu lintas yang mengarah Jembatan Dewi itu sudah tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, tidak hanya paguyuban resmi saja yang nantinya akan mengatur hingga mengawasi di kawasan itu. Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin terkait juga bakal dibentuk untuk pengawasannya nanti.

“Sesuai tupoksinya, misalnya Satpol PP terkait penertiban, kemudian dari Dinas Perhubungan (Dishub) bagaimana cara mengatur parkir. Maka harus dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” jelasnya.

Tentunya hal tersebut dilakukan untuk kejelasan mengenai pengawasan di kawasan itu agar terpantau dengan baik dalam penataannya.

“Sehingga apabila terjadi apa-apa mereka memiliki tugas,” katanya.

Misalnya persoalan parkir, menurutnya tidak cepatnya penanganan langsung oleh Dishub Kota Banjarmasin dikarenakan merasa tidak terlibat.

Sehingga apabila SK Wali Kota mengenai hal tersebut dibuat untuk mempertegas. Tentunya penataan dan pembinaan di kawasan bisa lebih teratur.

“Makanya perlu untuk itu,” pungkasnya.

Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kembalikan Ekosistem TPA Basirih, 2.500 Bibit Pohon Ditanam

30 Juni 2026 - 14:18 WITA

Kota Banjarmasin Rebut Juara Umum MTQ Nasional XXXVIII Kalsel 2026

26 Juni 2026 - 14:21 WITA

Sekdako Banjarmasin Sidak Displin di SKPD

22 Juni 2026 - 14:25 WITA

SiLPA 2025 Tinggi, Sekda Banjarmasin Perketat Pengawasan Evaluasi Kinerja SKPD

18 Juni 2026 - 14:28 WITA

Kesbangpol dan FKUB Banjarmasin Sosialisasikan Perda Toleransi Beragama

17 Juni 2026 - 14:34 WITA

APBD Banjarmasin TA 2025 Catat SiLPA Rp538 Miliar, Wali Kota Evaluasi Total SKPD dan Soroti Proyek Mandek

15 Juni 2026 - 14:40 WITA

Trending di Banjarmasin