Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 27 Okt 2025 20:34 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pemko Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara Sepakati Pemanfaatan Lahan untuk Atasi Persoalan Parkir Rumah Kemasan


 Pemko Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara Sepakati Pemanfaatan Lahan untuk Atasi Persoalan Parkir Rumah Kemasan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka memperbaiki tata ruang dan menjaga aksesibilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara menunjukkan hasil konkret.

Pada Kamis (9/10/2025), telah resmi dilaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Perjanjian tersebut menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi sejak tahun 2023, ketika Rumah Kemasan Banjarmasin yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basry Komplek Meranti, Kayu Tangi mengalami keterbatasan lahan parkir. Selama ini, kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung terpaksa menggunakan bahu jalan umum untuk parkir, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Pemkot mengambil langkah strategis dengan mencari alternatif lahan parkir di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebidang tanah kosong yang ternyata merupakan aset milik Pemkab Kutai Kartanegara.

Berdasarkan komunikasi dan koordinasi antar pemerintah daerah, lahan tersebut akhirnya disepakati untuk dipinjam pakai oleh Pemko Banjarmasin. Langkah ini tidak hanya mengatasi masalah parkir, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas wilayah dalam pengelolaan aset negara.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. “Terima kasih yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati yang telah berkenan memberikan pinjam pakai lahan ini. Lahan tersebut akan kami manfaatkan sebagai tempat parkir khusus Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas masyarakat sekitar,” ujar Yamin.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan itu akan dilakukan secara tertib dan fungsional. “Kami akan tata, rapikan, dan pupuk lahan tersebut supaya memberikan manfaat. Selain parkir, di area itu juga bisa digunakan untuk aktivitas UMKM dan kegiatan pelatihan yang mendukung pengembangan produk lokal,” tambahnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM, menegaskan bahwa keputusan pinjam pakai lahan tersebut merupakan bentuk sinergi antar pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami menyadari saat ini lahan itu lebih dibutuhkan oleh Banjarmasin,” ujar Sunggono.

Ia menambahkan pesan dari Bupati Kutai Kartanegara agar aset tersebut dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab. “Harapannya, aset ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah kota. Kami percaya lahan ini akan dirawat dengan baik, dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, kami berharap kerja sama tetap terjalin secara baik dan saling menghormati,” ucapnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Keduanya menilai langkah ini akan memperkuat keberadaan Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan produk UMKM Kota Banjarmasin.

Dengan tersedianya lahan parkir baru, aktivitas pelaku usaha dan tamu yang datang tidak lagi terhambat oleh persoalan ruang parkir yang sempit. Selain itu, lingkungan sekitar akan lebih tertib, aman, dan mendukung ekosistem usaha lokal.

Kerja sama ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Diskominfotik/Hamdi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin