terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana akan memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di pasar rakyat yang ada di Kota Banjarmasin.
Namun sebelum memberlakukan itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin akan melakukan pilot project terlebih dahulu.
“Masih ditentukan, mungkin Pasar Pandu dan Pasar Kuripan itu bisa dilakukan,” ucap Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar di usai membuka Sosialisasi Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Kota Banjarmasin, di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).
Rencana itu pun menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Kota Banjarmasin yang dilaksanakan oleh pihaknya.
Tidak hanya itu, persoalan lainnya turut dibahas. Seperti pembayaran retribusi pasar oleh pedagang sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Selain itu, kebersihan lingkungan pasar turut dibahas. Tentunya dalam rangka menciptakan pasar Barasih dan Nyaman sesuai visi misi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan pasar harus dikelola dengan baik untuk bisa dimanfaatkan limbahnya sebagai kompos,” tuturnya.
Sejauh ini lanjutnya, pengelolaan sampah di pasar sudah dilakukan. Namun memang masih belum berjalan secara masif.
Kendati demikian, pihaknya selalu memantau dan mensosialisasikan bagaimana cara pengelolaan sampah dengan baik kepada pengelola pasar.
“Ini akan terus kita lakukan,” ujarnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat kepada pengurus pasar dan lainnya dalam rangka penataan pasar rakyat di Kota Seribu Sungai untuk menuju lebih baik.
“Beberapa poin penting ini kita sampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 40 pengurus, anggota paguyuban dan pedagang pasar yang kita undang,” tuturnya.
Sementara dalam sosialisasi itu, ada empat narasumber yang dihadirkan yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan tentunya dari Disperdagin Kota Banjarmasin sendiri.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






