terasbanua.my.id, Barabai – Polisi di Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 10 kasus tindak pidana sepanjang Ramadan 1444 Hijriah.
Hasilnya, 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku di antaranya berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
“Dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam (sajam), 4 pelaku tindak pidana perjudian dan 5 pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi melalui Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi saat Konfrensi Pers Hasil Operasi Sikat Intan 2023, Senin (17/04/2023).

Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi menunjukkan barang bukti dari hasil Operasi Sikat Intan saqt Konfrensi Pers di Mapolres, Senin (17/04/2023).
Dari hasil operasi yang digelar sejak 29 Maret hingga 11 April itu, polisi mendapati barang bukti dan barang lainnya yang dicurigai sebagai alat transaksi tindak pidana dari para pelaku. Mulai dari sajam, uang tunai, ATM, gawai dan sabu.
Dari tindak pidana narkotika, total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 8,17 gram.
“Ada beberapa kasus yang masih dalam tahap pengembangan,” terang Maturidi.
Para pelaku yang ditetapkan tersangka itu yakni, AH (22), YA (22), AK (42), AR (56), AH (36), ZF (38), LD (38), WK (31), AR (28), SY (31) yang semuanya merupakan warga HST. Sementara warga Pulang Pisau yakni, erta LS (30).
Untuk diketahui, dalam Operasi Sikat Intan itu, polisi fokus memberantas tindak kriminal. Salah satunya penyakit masyarakat (pekat) saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
HN Lazuardi






